SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN SYSTEM PUBLIKASI POSITIF DALAM PENDAFTARAN TANAH

Main Article Content

Othman Ballan

Abstract

Penerapan sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari transformasi digital administrasi pertanahan yang diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya dimaknai sebagai perubahan bentuk sertifikat dari fisik ke digital, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk mendorong pergeseran sistem pendaftaran tanah menuju sistem publikasi positif. Dalam sistem publikasi positif, negara memberikan jaminan kebenaran data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat, sehingga sertifikat menjadi alat bukti yang bersifat final dan mengikat. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran sertifikat tanah elektronik sebagai upaya mewujudkan sistem publikasi positif dalam kerangka hukum pertanahan nasional. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan,. Hasil kajian menunjukkan bahwa sertifikat tanah elektronik memiliki potensi kuat untuk mendekati karakter sistem publikasi positif melalui integrasi data pertanahan, penggunaan sistem elektronik terpusat, serta pengamanan data berbasis teknologi informasi. Namun demikian, penerapan sertifikat tanah elektronik masih berada dalam sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif, karena negara belum sepenuhnya memberikan jaminan absolut atas kebenaran data. Oleh karena itu, sertifikat tanah elektronik dapat dipandang sebagai langkah progresif dan transisional menuju sistem publikasi positif, yang mensyaratkan penguatan regulasi, peningkatan akurasi data, serta tanggung jawab negara yang lebih tegas dalam pendaftaran tanah.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN SYSTEM PUBLIKASI POSITIF DALAM PENDAFTARAN TANAH. (2026). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 5(1). https://doi.org/10.55904/09r0n768

References

Aa Muhammad Insany Rachman, Evi Dwi Hastr. “Analisis Kendala Implementasi Peraturan Menteri ATR /Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik” vol 6, no (2021): 92–93.

Ahoen, Bahori, and Universitas Krisnadwipayana. “Analisis Kekuatan, Kerentanan, Dan Tantangan Pembuktian Sertifikat Tanah Elektronik Di Indonesia Bahori.” JURNAL LOCUS: Penelitian & Pengabdian 4, no. 9 (2025): 8414–28.

Andhika, Trezy, and Rusli Isa. “Media Hukum Indonesia ( MHI ) Sertipikat Elektronik : Transformasi Digital , Kepastian Hukum , Dan Tantangan Implementasi Dalam Sistem Administrasi Pertanahan Di Gorontalo” 3, no. 4 (2025): 324–27.

Apriani, Desi, and Arifin Bur. “Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia” 5 (2021).

Elvrina, Siti Dina Maulidah. “KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH” 16 (2025): 4–11.

Febrianti, Suci. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik” 3 (2021).

Herawza, Muhammad Fachri, Muhammad Surial, Zaki Elyunusi, Iqra Chandra, and Ainun Ayu. “Efisiensi Sertifikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah” 6, no. 1 (2023): 2330–37.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nasution, Nadya Rizky, and Rahmat Ramadhani. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik Abstrak” 2 (2023): 26–32.

Silviana, Ana. “Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah Di Indonesia” 4, no. 1 (2021): 51–68.