Kemanfaatan Teknologi Informasi oleh Mahkamah Agung dalam Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan di Indonesia

Main Article Content

Murshal Senjaya
Willman Supondho Akbar

Abstract

Penerapan teknologi dalam peradilan pidana bertujuan meningkatkan efisiensi, namun menghadapi hambatan serius. Masalah utamanya adalah ketidaksiapan infrastruktur (seperti koneksi internet tidak stabil) yang mengganggu proses pembuktian, serta adanya tumpang tindih aturan antara KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Selain itu, terdapat kesenjangan teknologi antar instansi; pemanfaatan digitalisasi seharusnya tidak hanya menguntungkan pengadilan, tetapi juga harus merata dan fungsional bagi Kejaksaan, Lapas, serta terdakwa dan penasihat hukum. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mencari efektifitas dan efisiensi kemanfaatan teknologi dan informasi dalam persidangan elektronik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan (terdakwa dan/atau penasehat hukumnya). Tahapan metode penelitian yaitu yuridis normatif yang digunakan dalam penelitian ini, lebih memfokuskan pada kajian terhadap data sekunder berupa peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer, sedangkan analisis yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan pidana di Indonesia telah memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sistem peradilan. Implementasi berbagai regulasi serta sistem berbasis teknologi, seperti SPPT-TI, e-Court, dan e-Litigation, mampu mempercepat proses administrasi perkara, mempermudah akses informasi bagi para pihak, serta memperkuat pengawasan terhadap tahapan penanganan perkara. Digitalisasi juga berperan dalam meningkatkan perlindungan hak tersangka dan terdakwa melalui sistem pencatatan dan pemantauan perkara secara elektronik. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan adanya tantangan dalam implementasinya, terutama terkait kesenjangan infrastruktur teknologi dan rendahnya literasi digital di beberapa wilayah, yang berpotensi mempengaruhi pemerataan akses masyarakat terhadap layanan peradilan berbasis teknologi.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Kemanfaatan Teknologi Informasi oleh Mahkamah Agung dalam Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan di Indonesia. (2026). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 5(1). https://doi.org/10.55904/8r2kdt74

References

Ardianto, R. D., Syahuri, T., & Chandra, M. (2021). Pemenuhan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Perkara Melalui Aplikasi E-Court dan E-Litigasi. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 8, 1369-1390.

Ariawan, I. G. K. (2013). Metode Penelitian Hukum Normatif. Kertha Widya, 1(1).

Arifany, P. H. (2021). Analisis Implementasi Pelaksanaan E-Court di Pengadilan Agama. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 37-42.

Berutu, L. (2020). Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dengan e-Court. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 5(1), 41-53.

Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035, Jakarta, Mahkamah Agung

Dory, Reiling, Technology for Juctice: How Informaton Technology Can Support Judicial Reform, Leiden University Press, 2009

Djatmiko, H. (2019). Implementasi Peradilan Elektronik (E-Court) Pasca Diundangkannya Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik. Jurnal Hukum Legalita, 1(1), 22-32.

Dory Reiling, Teknologi Untuk Keadilan, Bandung: PT. Alumni, 2018

Hidayat, F. P., & Asni, A. (2020). Efektifitas Penerapan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Makassar. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2(1), 104-118.

Mecca, A. S. P., Hidaya, W. A., & Tuasikal, H. (2025). Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Sosial Teknologi, 5(6), 1730-1746.

Retnaningsih, S., Nasution, D. L. S., Velentina, R. A., & Manthovani, K. (2020). Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Pengadilan Negeri Di Indonesia). Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 124-144.

Sarifudin, A., & Rahim, A. (2023). Peran Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Perspektif Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Dan Fiqh Siyasah. Jurnal Ilmiah Hospitality, 12(2), 581-600.

Sebayang, E. K., Mulyadi, M., & Ekaputra, M. (2024). Potensi pemanfaatan teknologi artificial intelligence sebagai produk lembaga peradilan pidana di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 317-328.

Setyawan, V. (2025). Hukum di Era Digital: Efisiensi atau Kehilangan Esensi dalam Proses Peradilan. Jurnal Gagasan Hukum, 7(02), 57-72.

Sriwidodo, J. (2021). Upaya Percepatan Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik. Palar: Pakuan Law Review, 16, 1-23.

Syahuri, T., & Saputra, M. R. (2024). Penggunaan Teknologi Dalam Proses Peradilan Serta Dampaknya Terhadap Akses Keadilan (Acces To Justice). Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(3), 1-14.

Wibowo, A. (2023). Penyelesaian Sengketa Hukum dan Teknologi. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1-168.