[1]
2025. Kedudukan hukum legitime portie (bagian mutlak) dalam pembagian waris menurut kitab undang-undang hukum perdata dalam putusan pengadilan. Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum. 4, 2 (Jul. 2025). DOI:https://doi.org/10.55904/cessie.v4i2.1852.