[1]
2026. Analisis pertanggungjawaban hukum platform e-commerce atas penjualan barang palsu oleh penjual pihak kedua sebagai perbuatan melawan hukum. Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum. 4, 5 (Jan. 2026). DOI:https://doi.org/10.55904/cessie.v4i5.1942.