[1]
2025. Praktik penguasaan harta sebelum pewaris meninggal persfektif khi dan hukum positif (Studi kasus Desa Padang Garugur Kec. Padang Bolak). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum. 4, 5 (Dec. 2025). DOI:https://doi.org/10.55904/cessie.v4i5.1983.