(1)
Kritik Yuridis Terhadap Pasal 28 - 30 Permenkumham No. 17 Tahun 2021 Dalam Perspektif Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Dan Perlindungan Profesi Notaris. cessie 2025, 4 (3). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i3.1745.