Keadilan hukum dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia berat yang berkeadilan melalui mekanisme non-yudisial berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022. (2026). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(5). https://doi.org/10.55904/62r3f438