Praktik penguasaan harta sebelum pewaris meninggal persfektif khi dan hukum positif (Studi kasus Desa Padang Garugur Kec. Padang Bolak). (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(5). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i5.1983