[1]
“Pengalihan hak asuh anak sebagai instrumen perlindungan konstitusional anak korban kekerasan dalam rumah tangga : Studi putusan PA LAHAT No 685/PDT.G/2022/PA.LT”, cessie, vol. 4, no. 3, May 2025, doi: 10.55904/cessie.v4i3.1674.