[1]
“Keadilan hukum dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia berat yang berkeadilan melalui mekanisme non-yudisial berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022”, cessie, vol. 4, no. 5, Jan. 2026, doi: 10.55904/62r3f438.