[1]
“Tinjauan yuridis tentang kekuatan mengikat dan pembuktian terjadinya wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang secara lisan didasarkan kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata)”, cessie, vol. 1, no. 2, pp. 79–83, Nov. 2022, doi: 10.55904/cessie.v1i2.431.