https://jurnal.arkainstitute.co.id/index.php/cessie/issue/feedCessie : Jurnal Ilmiah Hukum2025-01-07T09:06:20+00:00Ginan Wibawa, S.H.I., S.H., M.H.Icessie@arkainstitute.co.idOpen Journal Systemshttps://jurnal.arkainstitute.co.id/index.php/cessie/article/view/1337Ratio legis: “Urgensi akta kelahiran dalam perubahan dan pembetulan nama penduduk”2024-12-07T03:38:42+00:00Juna Saputra Gintingjunasaputraginting@gmail.com<p>Setiap Penduduk yang lahir di wilayah hukum Indonesia berhak untuk mencatatkan kelahirannya di UPT Instansi Pelaksana yang berwenang. Pernyataan demikian tidak terlepas dari pengakuan “peristiwa kelahiran” sebagai Hak Asasi Manusia yang berlaku universalitas di seluruh dunia. Penelitian ini bertujuan untuk memberi informasi tentang arti penting akta kelahiran dalam perubahan dan pembetulan nama Penduduk. Poin-poin utama dalam penulisan ini adalah pertama, pembaruan hukum dalam pencatatan sipil terutama pencatatan kelahiran, kedua, perbandingan karakteristik pembetulan nama dan perubahan nama, serta ketiga, implementasi pembetulan nama pada dokumen sipil lainnya. Penulisan ini menggunakan metode penelitian berupa pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah pertama, terdapat pembaruan dalam hukum terkait pencatatan sipil, terutama pencatatan kelahiran. Kedua, perubahan nama hanya dapat dicatatkan jika ada penetapan pengadilan, sementara pembetulan nama tidak memerlukan proses pengadilan, kecuali jika UPT Instansi Pelaksana meragukan kebenarannya. Dan, ketiga, pembetulan nama pada dokumen sipil tidak memerlukan penetapan pengadilan cukup membawa Akta Pencatatan Sipil sebagai dokumen pembandingnya. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa akta pencatatan sipil terutama akta kelahiran sangat diperlukan dalam hal perubahan dan pembetulan nama Penduduk.</p>2024-11-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Cessie : Jurnal Ilmiah Hukumhttps://jurnal.arkainstitute.co.id/index.php/cessie/article/view/1235Kajian putusan KPPU No. 05/KPPU-L/2018: Implementasi UU No. 5/1999 terhadap dugaan persekongkolan2025-01-07T09:06:20+00:00Tiara Putri Faradillatiara20004@mail.unpad.ac.idHelza Nova Litahelza.nova@unpad.ac.idDeviana Yuanitasarideviana.yuanitasari@unpad.ac.id<p>Persaingan usaha adalah salah satu faktor utama dalam pergerakan roda perekonomian Indonesia. Perangkat hukum persaingan usaha di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”). Dalam UU 5/1999 diatur pula terkait dengan persekongkolan. Salah satu kasus persekongkolan tender proyek di Indonesia yang menarik yakni pada perkara Lelang Preservasi Rekonstruksi Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan Bukit Batu, Provinsi Kalimantan Tengah yang telah diputus dengan Nomor 05/KPPU-L/2018. Putusan yang dikeluarkan oleh majelis komisi terkait dengan Pokja yang tidak bersalah menarik untuk diteliti dan dianalisis lebih lanjut dengan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan persekongkolan dalam sebuah tender yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dimana penelitian ini berhubungan dengan peraturan perundang-undangan dan berkaitan erat dengan kepustakaan. Indikasi-indikasi dalam perkara <em>a quo</em> dapat dikategorikan persekongkolan tender berdasarkan UU 5/1999 dan peraturan lainnya. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-L/2018 yang menyatakan Pokja dalam perkara a quo tidak terbukti bersalah tidak sesuai dengan UU 5/1999 karena unsur-unsur yang ada dalam Pasal 22 UU 5/1999 telah terpenuhi.</p>2024-11-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Cessie : Jurnal Ilmiah Hukumhttps://jurnal.arkainstitute.co.id/index.php/cessie/article/view/1275Analisis hukum terhadap hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengawasi kebijakan pemerintah2024-09-03T09:33:52+00:00Widi Widodowidiwidodo9103@gmail.comI Nyoman Suandikapakden278@gmail.comKadek Dedy Suryanadedy.pinguinfm@gmail.com<p>Praktik hak angket sering mengalami kendala, sehingga banyak yang menilai belum ada tujuan dan skema pelaksanan yang jelas. Hak angket seharusnya dapat mendukung fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR, namun seringkali hak angket lebih sering digunakan untuk kepentingan politik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan, memahami, dan menganalisis pengaturan hak angket DPR dalam pengawasan kebijakan pemerintah, serta mekanisme pengajuan dan penerapan hak angket. Metode penelitian ini menggunakan studi hukum normatif yang mengkaji aturan hukum formal, termasuk undang-undang dan literatur teori yang relevan. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif analitis dan analisis argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan hak angket diperlukan minimal 25 anggota parlemen lebih dari satu fraksi, diikuti dengan penyampaian permohonan rinci dan pertimbangan di sidang paripurna sesuai Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009. Hak angket DPR diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan diperkuat dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2014. Hak ini memungkinkan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan. Dapat disimpulkan bahwa prinsip check and balance harus tetap dijunjung agar tidak melemahkan fungsi independensi lembaga.</p>2023-11-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum