https://jurnal.arkainstitute.co.id/index.php/cessie/issue/feed Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum 2024-12-21T02:53:16+00:00 Ginan Wibawa, S.H.I., S.H., M.H.I cessie@arkainstitute.co.id Open Journal Systems https://jurnal.arkainstitute.co.id/index.php/cessie/article/view/1275 Analisis hukum terhadap hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengawasi kebijakan pemerintah 2024-09-03T09:33:52+00:00 Widi Widodo widiwidodo9103@gmail.com I Nyoman Suandika pakden278@gmail.com Kadek Dedy Suryana dedy.pinguinfm@gmail.com <p>Praktik hak angket sering mengalami kendala, sehingga banyak yang menilai belum ada tujuan dan skema pelaksanan yang jelas. Hak angket seharusnya dapat mendukung fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR, namun seringkali hak angket lebih sering digunakan untuk kepentingan politik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan, memahami, dan menganalisis pengaturan hak angket DPR dalam pengawasan kebijakan pemerintah, serta mekanisme pengajuan dan penerapan hak angket. Metode penelitian ini menggunakan studi hukum normatif yang mengkaji aturan hukum formal, termasuk undang-undang dan literatur teori yang relevan. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif analitis dan analisis argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan hak angket diperlukan minimal 25 anggota parlemen lebih dari satu fraksi, diikuti dengan penyampaian permohonan rinci dan pertimbangan di sidang paripurna sesuai Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009. Hak angket DPR diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan diperkuat dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2014. Hak ini memungkinkan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan. Dapat disimpulkan bahwa prinsip check and balance harus tetap dijunjung agar tidak melemahkan fungsi independensi lembaga.</p> 2023-11-25T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum https://jurnal.arkainstitute.co.id/index.php/cessie/article/view/1337 Ratio legis: “Urgensi akta kelahiran dalam perubahan dan pembetulan nama penduduk” 2024-12-07T03:38:42+00:00 Juna Saputra Ginting junasaputraginting@gmail.com <p>Setiap Penduduk yang lahir di wilayah hukum Indonesia berhak untuk mencatatkan kelahirannya di UPT Instansi Pelaksana yang berwenang. Pernyataan demikian tidak terlepas dari pengakuan “peristiwa kelahiran” sebagai Hak Asasi Manusia yang berlaku universalitas di seluruh dunia. Penelitian ini bertujuan untuk memberi informasi tentang arti penting akta kelahiran dalam perubahan dan pembetulan nama Penduduk. Poin-poin utama dalam penulisan ini adalah pertama, pembaruan hukum dalam pencatatan sipil terutama pencatatan kelahiran, kedua, perbandingan karakteristik pembetulan nama dan perubahan nama, serta ketiga, implementasi pembetulan nama pada dokumen sipil lainnya. Penulisan ini menggunakan metode penelitian berupa pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah pertama, terdapat pembaruan dalam hukum terkait pencatatan sipil, terutama pencatatan kelahiran. Kedua, perubahan nama hanya dapat dicatatkan jika ada penetapan pengadilan, sementara pembetulan nama tidak memerlukan proses pengadilan, kecuali jika UPT Instansi Pelaksana meragukan kebenarannya. Dan, ketiga, pembetulan nama pada dokumen sipil tidak memerlukan penetapan pengadilan cukup membawa Akta Pencatatan Sipil sebagai dokumen pembandingnya. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa akta pencatatan sipil terutama akta kelahiran sangat diperlukan dalam hal perubahan dan pembetulan nama Penduduk.</p> 2024-11-25T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum