Kontribusi UU perkawinan di desa Karang Gading

Main Article Content

Dewi Rulia Sitepu
Khairina Afni
Julkifli Julkifli
Eka Rahmadanta
Surya Wibawa

Abstract

Pengabdian  masyarakat ini bertujuan untuk membekali ilmu kepada masyarakat khususnya generasi muda desa karang gading, tentang undang-undang perkawinan, pengetahuan tentang narkoba dan bahayanya dan pengetahuan pentingnya kewirausahaan. Pengabdian masyarakat kami laksanakan pada tanggal 30 juni 2022 bertempat di kantor desa karang gading kecamatan secanggang kabupaten langkat dan diikuti oleh 30 remaja setempat. Peserta pengabdian terdiri dari dosen-dosen semua program studi yang ada di lingkungan stkip budidaya yang berjumlah 19 orang dibantu oleh panitia pelaksana berjumlah 10 orang : empat orang dari mahasiswa stkip budidaya, 2 orang staff administrasi stkip budidaya, dan 4 orang pemuda setempat. Biaya pengabdian masyarakat ditanggung bersama pelaksana pengabdian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Pelaksanaan pengabdian masyarakat didukung penuh oleh yayasan perguruan tinggi budidaya, stkip budidaya, dan pemerintah desa karang gading, dan remaja setempat.

Article Details

How to Cite
Sitepu, D. R. ., Afni, K. ., Julkifli, J., Rahmadanta, E. ., & Wibawa, S. . (2023). Kontribusi UU perkawinan di desa Karang Gading. Ruang Cendekia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(4), 197–200. https://doi.org/10.55904/ruangcendekia.v2i4.322
Section
Articles