EDUKASI PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI LUAR PENGADILAN

Main Article Content

Yatini Yatini
Raymon Raynaldo Oktavianus

Abstract

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda telah terbentuk sejak tahun 2010, yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen yang berada di wilayah Kota Samarinda. Sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, BPSK memiliki kelebihan yaitu konsumen tidak dipungut biaya dan dalam menyelesaikan sengketa konsumen mengedepankan win-win solution. Meskipun telah tersedia BPSK, namun belum semua konsumen di Kota Samarinda belum memanfaatkan lembaga tersebut untuk mengadu dan menyelesaikan sengketa konsumen. Beberapa permasalahan yang menyebabkan konsumen belum memanfaatkan lembaga tersebut, karena tingkat keberdayaan konsumen masih rendah juga dikarenakan belum tersosialisasikannya BPSK kepada konsumen dengan maksimal. Karenanya sangat penting untuk dilakukan edukasi kepada konsumen tentang BPSK tersebut. Adapun metode yang digunakan yaitu melakukan edukasi melalui media online. Sasaran edukasi secara khusus adalah konsumen Kota Samarinda dan secara umum konsumen di Kalimnatan timur. Tujuannya konsumen akan mengetahui dan memahami terkait kewenangan BPSK dan selanjutnya konsumen yang memiliki permasalahan konsumen dapat memanfaatkan BPSK tersebut. Hasil kegiatan, yaitu telah terselenggara webinar secara online melalui zoom meeting. Jumlah peserta webinar sebanyak 85 orang dengan komposisi masyarakat di Kota samarinda dan mahasiswa di Kalimantan Timur.

Article Details

How to Cite
Yatini, Y., & Oktavianus, R. R. (2022). EDUKASI PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI LUAR PENGADILAN. Ruang Cendekia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 121–132. https://doi.org/10.55904/ruangcendekia.v1i1.72
Section
Articles