1.
Kedudukan hukum legitime portie (bagian mutlak) dalam pembagian waris menurut kitab undang-undang hukum perdata dalam putusan pengadilan. cessie [Internet]. 2025 Jul. 30 [cited 2025 Oct. 24];4(2). Available from: https://jurnal.arkainstitute.co.id/index.php/cessie/article/view/1852