Kedudukan hukum legitime portie (bagian mutlak) dalam pembagian waris menurut kitab undang-undang hukum perdata dalam putusan pengadilan

Main Article Content

Irwan S. Indrapradja

Abstract

Studi kasus ini membahas dua putusan pengadilan, yaitu Putusan Nomor 320/Pdt.G/2013/PN Jkt Brt dan Putusan Nomor 44/Pdt.G/2011/PN Stb, yang berkaitan dengan pelaksanaan hak mutlak atau legitime portie dalam hukum waris di Indonesia. Permasalahan yang muncul meliputi bagaimana pengaturan legitime portie di Indonesia, perlindungan hukum bagi ahli waris ketika hak mutlaknya dilanggar, serta kesesuaian pertimbangan hakim dengan prinsip hukum waris barat. Analisis dilakukan melalui penafsiran hukum (interpretasi gramatikal dan sistematik) serta konstruksi hukum dengan metode penghalusan hukum (rechtsvervijning), untuk menilai apakah putusan hakim sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil studi menunjukkan bahwa Putusan Nomor 320/Pdt.G/2013/PN Jkt Brt tidak sesuai dengan Pasal 913 KUHPerdata, karena harta warisan hanya diberikan kepada satu anak, sehingga melanggar hak mutlak ahli waris lainnya. Sementara itu, Putusan Nomor 44/Pdt.G/2011/PN Stb juga tidak sesuai dengan pasal tersebut karena pemberian hibah kepada adik kandung telah melebihi batas bagian mutlak yang seharusnya diterima ahli waris. Seharusnya, hakim mempertimbangkan asas legitime portie dan menyesuaikannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan untuk menjamin keadilan bagi seluruh ahli waris. Akibat hukumnya, pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kedua putusan tersebut tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum, karena perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Kedudukan hukum legitime portie (bagian mutlak) dalam pembagian waris menurut kitab undang-undang hukum perdata dalam putusan pengadilan. (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(2). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i2.1852

References

Aksa, Fauzah Nur, Siska Mona Widia, and Silfia Hanani. “Perbandingan Metode Penelitian Yuridis Normatif Dan Yuridis Empiris: Penelitian Di UIN Sjech M Djamil Djambek.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 12, no. 6 (2025): 2226–36.

Amanat, Anisitus. Membagi Warisan: Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Andasasmita, Komar. Hukum Harta Perkawinan Dan Waris: Menurut Kibat Undang-Undang Hukum Perdata (Teori & Praktek). Ikatan Notaris Indonesia, Komisariat Daerah Jawa Barat, 1987.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Waris Adat. Citra Aditya Bakti, 2015.

Hakim, Muh Ridha. “Implementasi Rechtsvinding Yang Berkarakteristik Hukum Progresif.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 5, no. 2 (July 29, 2016): 227. https://doi.org/10.25216/jhp.5.2.2016.227-248.

Muwahid, Muwahid. “Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Oleh Hakim Dalam Upaya Mewujudkan Hukum Yang Responsif.” AL-HUKAMA 7, no. 1 (June 21, 2017): 224–48. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2017.7.1.224-248.

Oemarsalim. Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.

Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Warisan Di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung, 1983.

Sari, Mulia Wulan, and M Ronald Dzaky Aljabbar. “Pembagian Harta Waris Terhadap Anak Angkat Berdasarkan Hukum Waris Islam.” Jurnal Pro Justitia (JPJ) 5, no. 2 (2024). https://doi.org/10.57084/jpj.v5i2.1357.

Soerjopratiknjo, Hartono. Hukum Waris Testamenter. Yogyakarta: Seksi Notariat FH UGM, 1984.

Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia: Dalam Perspektif Islan Adab Dan BW. Bandung: Refika Aditama, 2007.

Suryadini, Yanuar, and Alifiana Tanasya Widiyanti. “Akibat Hukum Hibah Wasiat Yang Melebihi Legitime Portie.” Media Iuris 3, no. 2 (July 23, 2020): 241–56. https://doi.org/10.20473/mi.v3i2.18774.

Syarif, Surini Ahlan. Intisari Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetbock (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Thaib, Hasballah, and Syahril Sofyan. “Teknik Pembuatan Akta Penyelesaian Warisan Menurut Hukum Waris Islam Di Indonesia.” Citapustaka Media, Medan, 2014.

Wibowo, Agus. “Teori Hukum Umum: Analisis Aturan, Penalaran, Konstitusi.” Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 2025.