Konflik kepentingan dalam regulasi transparansi dan akuntabilitas sumbangan dana kampanye pada pemilu presiden 2019

Authors

  • Abdul Rahman Ma'mun Universitas Paramadina

DOI:

https://doi.org/10.55904/histeria.v1i2.268

Keywords:

transparansi, akuntabilitas, dana kampanye, konflik kepentingan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konflik kepentingan dalam regulasi transparansi dan akuntabilitas sumbangan dana kampanye yang terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai upaya pembatasan sumbangan dana kampanye pada Pemilu Presiden 2019. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis data induktif dengan menggunakan kerangka konsep Konflik Kepentingan yang dirumuskan oleh KPK. Studi dilakukan dengan menelusuri hasil audit laporan sumbangan dana kampanye Pemilu 2019 dan penegakan aturan yang dilakukan KPU terhadap regulasi transparansi dan akuntabilitas sumbangan dana kampanye. Argumen penelitian ini adalah bahwa dalam penyusunan dan pelaksanaan regulasi transparansi dan akuntabilitas sumbangan dana kampanye Pemilu dalam UU Nomor 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat konflik kepentingan yang menjadikan penegakan aturan pembatasan sumbangan dana kampanye tidak efektif.

Downloads

Published

2022-07-14