Makna dan karakteristik frasa “Penipuan” dalam perspektif Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Main Article Content
Abstract
Banyak orang beranggapan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hanya terkait dengan pekerja migran illegal, perbudakan, atau pelacuran. Padahal, TPPO juga mencakup penipuan yang bertujuan atau berakibat pada eksploitasi terhadap korbannya. Penipuan yang dimaksud merujuk pada tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan frasa penipuan (Pasal 2 UU TPPO). Penelitian ini menganalisis keterkaitan pembuktian antara frasa Penipuan dalam UU TPPO dengan Pasal 378 KUHP. Isu hukum yang dikaji meliputi: pertama, esensi frasa penipuan dalam UU TPPO dan kedua, karakteristik penipuan antara UU TPPO dengan KUHP. Metode penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, secara interpretasi hukum, frasa “penipuan” dalam Pasal 2 UU TPPO memiliki substansi perbuatan yang sejenis dengan tindak pidana Pasal 378 KUHP. Kedua, terdapat persamaan dan perbedaan antara keduanya, walaupun keduanya merupakan perbuatan yang sejenis. Adapun Kesamaannya adalah kedua perbuatan tersebut tunduk pada proses pembuktian yang telah ditentukan dalam KUHAP (hukum Formil) dan KUHP (hukum materil). Sedangkan, perbedaannya terletak pada sifat, ancaman pidana, dan upaya hukum untuk pemulihan kerugian korban. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa esensi frasa “penipuan” dalam UU TPPO merupakan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Askarial. (2018). Interpretasi Atau Penafsiran Sebagai Metode Penemuan Hukum. Menara Ilmu, 12(2).
Basuki, U. (2017). Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Perdagangan Orang Perspektif Hak Asasi Manusia. Varia Justicia, 13(2), 132–146.
Chandra, T. Y. (2022). Hukum Pidana. PT Sangir Multi Usaha.
Darmayanti, K. N., Dantes, K. F., Ardhya, S. N., & Setianto, M. J. (2022). Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Sebagai Transnational Crime. Ganesha Law Review, 4(2), 33–42. https://doi.org/10.23887/glr.v4i2.1425
Ilyas, A. (2012). Asas - Asas Hukum Pidana (Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan). Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.
Juanda, E. (2017). Konstruksi Hukum dan Metode Interpretasi Hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(2), 154–166. https://doi.org/10.25157/jigj.v4i2.322
Lamintang, P. A. F., & Samosir, C. D. (1979). Hukum Pidana Indonesia (1st ed.). Sinar Baru.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum edisi revisi. Jakarta. Prenadamedia.
Mulyadi, D. (2017). Unsur - Unsur Dalam Pasal 378 KUHP Dikatikan Dengan Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(2).
P, M. S. T., Putrajaya, N. S., & Pujiyono. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Peradilan Pidana. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1–13.
Pemerintah Republik Indonesia. (1946a). Undang-undang tentang Peraturan tentang Hukum Pidana ( UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 1 Ayat 1).
Pemerintah Republik Indonesia. (1946b). Undang-undang tentang Peraturan tentang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 378).
Pemerintah Republik Indonesia. (1981). Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana (UU Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 184).
Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang - Undang Republik Indonesia Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1).
Purwoleksono, D. E. (2014). Hukum Pidana. Airlangga University Press (AUP).
Pusat Sumber Daya Buruh Migran. (2019). Tergiur Lowongan Ke Taiwan Calon PMI Asal Madiun Ditipu.
Puspitasari, I. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Positif di Indonesia. Hukum Dan Masyarakat Madani, 8(1). https://doi.org/10.26623/humani.v8i1.908
Radar Bojonegoro. (2023). Iming-Iming Gaji Tinggi, Tiga TKI Gagal Berangkat.
Rochmah, S., & Simangunsong, F. (2022). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1 SE-Articles), 231–243. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.177
Setyawan, V. P. (2021). Asas Legalitas Dalam Perspektif Filsafat Hukum. Justitia et Pax, 37(1). https://doi.org/10.24002/jep.v37i1.3276
Sihite, A., Chandra, T. Y., & Mau, H. A. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Dari Perspektif Perlindungan Korban. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif , 23(2 SE-Articles), 178–190.
Takdir. (2013). Mengenal Hukum Pidana. Laskar Perubahan.
Veda, J. A., Kejaksaan Agung Republik Indonesia, & International Organization for Migration (IOM) Indonesia. (2021). Panduan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. International Organization for Migration (IOM) Indonesia.
Winata, M. R., & Pujiati, T. (2019). Pemulihan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Pendekatan Hukum Progresif dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Yudisial, 12(1), 81. https://doi.org/10.29123/jy.v12i1.337