Konstruksi media terhadap isu pinjam online dalam perspektif islam
Main Article Content
Abstract
Ekonomi adalah segala sesuatu yang diperlukan manusia untuk mempertahankan kebutuhan hidup. Seiring dengan perkembangan zaman dimana masyarakat sudah mengenal teknologi dengan adanya pinjaman online demi memenuhi kebutuhan ekonominya. Pinjaman online tak lagi menjadi asing bagi masyarakat, dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja serta maraknya kasus pinjaman online memberikan dampak yang negatif untuk masyarakat. Sarana modern yang memberikan kemudahan untuk melakukan minjam-meminjam menimbulkan banyak problem di masyarakat. Kepopuleran pinjaman online dapat dimanfaatkan oleh orang-orang untuk keuntungan pribadi. Dalam hukum islam pinjaman online hukumnya sah jika syarat dan rukunnya terlaksana dan berdasarkan perjanjian. Namun, islam juga mengajarkan bahwa hendaknya apabila bisa untuk tidak perlu melakukan pinjaman tersebut.