Pernikahan usia dini di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna, faktor penyebab, dan akibat yang ditimbulkan terjadinya pernikahan usia dini di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengamatan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan usia dini menurut masyarakat Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng adalah pernikahan yang dilakukan ketika seorang berusia Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau saat duduk di bangku sekolah. Makna pernikahan usia dini di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng yaitu : 1) pernikahan untuk mengikuti tuntunan agama, 2) pernikahan sebagai status, 3) pernikahan untuk membantu perekonomian orang tua, dan 4) pernikahan untuk memperkuat tali silaturahim. Faktor penyebab terjadinya pernikahan usia dini di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng yaitu: 1) faktor ekonomi, 2) faktor Married By Accident (MBA), 3) faktor keinginan orang tua baik karena sang anak berpacaran atau karena dijodohkan, dan 4) faktor pendidikan. Akibat yang ditimbulkan terjadinya pernikahan usia dini di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng yaitu rendahnya tingkat pendidikan, banyaknya terjadi perceraian, dan hubungan antar keluarga menjadi buruk.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Andriati, S. L., Sari, M., & Wulandari, W. (2022). Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Binamulia Hukum, 11(1), 59–68.
Dirgayunita, A. (2020). Pendidikan Keluarga Sakinah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Psikologi.
Imtiyaz: Jurnal Ilmu Keislaman, 4(2), 163–174.
Goode, W. J. (2004). Sosiologi Keluarga. Jakarta: Bumi Aksara.
Hanum, Y., & Tukiman, T. (2015). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Alat Reproduksi Wanita. Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, 13(2).
Ikhsanudin, M., & Nurjanah, S. (2018). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pendidikan Anak Dalam Keluarga. Al-I’tibar: Jurnal Pendidikan Islam, 5(1), 38–44.
Komara, E. (2014). Filsafat Ilmu dan Metodologi Penelitian. Bandung: Refika Aditama. Munawwaroh, S. (2018). Studi Terhadap Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Seberang Ulu I Kota
Palembang Ditinjau dari Hukum Islam. fakultas syariah dan hukum.
Nikmatullah. (2020). Hak-Hak Perempuan Dalam Perkawinan: Interpretasi Tuan Guru tentang Hadis Pernikahan dan Agensi Perempuan Sasak Lombok. In Islam Indonesia: Dialektika Agama, Budaya, dan Gender. Yogyakarta: LKiS.
Sekarayu, S. Y., & Nurwati, N. (2021). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi.
Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 37–45.
Shufiyah, F. (2018). Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. Jurnal Living Hadis, 3(1), 47– 70.
Soehartono, I. (2000). Metode Penelitian Sosial. Badung: Rosda.
Susanti, E., Hasyim, A., & Yanzi, H. (2017). Persepsi Masyarakat terhadap Kemiskinan Rumah Tangga Akibat Perkawinan Pasangan di Bawah Umur. Jurnal Kultur Demokrasi, 5(4).
Umah, H. N. (2020). Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-Islam.
Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam|| Vol, 5(2).
Usman, S. (2012). Sosiologi: Sejarah, Teori dan Metodologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wahidin, U. (2017). Peran Strategis Keluarga Dalam Pendidikan Anak. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 1(02).
Yuhelson, D., Yuhelson, S. H., MH, Mk., Lina, D., Sinaulan, R. L., SH, M. H., & Abdul, A. R. (2020). JURNAL: Perlindungan Sosial Bagi Perempuan Korban Pernikahan Dini di Gorontalo. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat: Media Pemikiran Dan Dakwah Pembangunan, 4(1), 223–246.