Pernikahan usia dini di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng

Main Article Content

Abdul Rahman

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna, faktor penyebab, dan akibat yang ditimbulkan terjadinya pernikahan usia dini di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengamatan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan usia dini menurut masyarakat Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng adalah pernikahan yang dilakukan ketika seorang berusia Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau saat duduk di bangku sekolah. Makna pernikahan usia dini di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng yaitu : 1) pernikahan untuk mengikuti tuntunan agama, 2) pernikahan sebagai status, 3) pernikahan untuk membantu perekonomian orang tua, dan 4) pernikahan untuk memperkuat tali silaturahim. Faktor penyebab terjadinya pernikahan usia dini di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng yaitu: 1) faktor ekonomi, 2) faktor Married By Accident (MBA), 3) faktor keinginan orang tua baik karena sang anak berpacaran atau karena dijodohkan, dan 4) faktor pendidikan. Akibat yang ditimbulkan terjadinya pernikahan usia dini di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng yaitu rendahnya tingkat pendidikan, banyaknya terjadi perceraian, dan hubungan antar keluarga menjadi buruk.

Article Details

How to Cite
Rahman, A. . (2022). Pernikahan usia dini di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng. Nautical : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 1(7), 505–511. https://doi.org/10.55904/nautical.v1i7.309
Section
Articles