Analisis pelaksanaan sistem rujukan persalinan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) di Puskesmas Mutiara Kisaran Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan

Main Article Content

Alika Syifa Lutfiah
Fitriani P Gurning
Nabila Azzuhra
Nikita Praramadhani

Abstract





Upaya Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) merupakan salah satu prioritas utama pembangunan kesehatan di Indonesia. Sejak program JKN berjalan, puskesmas dituntut untuk meningkatkan pelayanan kesehatannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan sistem rujukan persalinan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Mutiara Kabupaten Asahan. Jenis penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Hasil wawancara menunjukkan bahwa pelayanan pasien KIA akan diberikan surat rujukan ketika keadaan emergency atau tidak bisa ditangani puskemas. Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan persalinan di wilayah kerja Puskesmas Mutiara belum memadai seperti tidak ada USG.





Article Details

How to Cite
Syifa Lutfiah, A. ., Gurning, F. P., Azzuhra, N. ., & Praramadhani, N. . (2022). Analisis pelaksanaan sistem rujukan persalinan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) di Puskesmas Mutiara Kisaran Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Nautical : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 1(7), 445–448. https://doi.org/10.55904/nautical.v1i7.377
Section
Articles

References

Gunawan, I. (2013). Metode penelitian kualitatif: teori dan praktik.

Bumi Aksara. Herdiansyah, H. (2012). Metode penelitan kualitatif. Jakarta: Salemba Humanika. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan

Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan

Masyarakat.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal.