Kebijakan pemerintah dalam pendekatan keamanan manusia human trafficking di perbatasan kepulauan Riau - Singapura tahun 2019-2020

Main Article Content

Arief Wisnu Pratama
Indri Yohana Hutabarat
Rahma Sarita

Abstract

Jumlah perempuan yang bermigrasi untuk bekerja dari Indonesia terus meningkat sejak pertengahan 2000-an; dan pada tahun 2020 telah meningkat menjadi lebih dari 300.000 migran. Sejumlah besar perempuan Indonesia yang secara sukarela bermigrasi untuk bekerja diperdagangkan untuk eksploitasi seksual dan tenaga kerja di Malaysia dan Singapura. Artikel ini mengupas masalah dan situasi perdagangan manusia di Indonesia, khususnya di daerah perbatasan. Definisi internasional tentang perdagangan manusia mengakui spektrum pelanggaran yang lebih luas. Di Indonesia, sektor yang paling umum dikenal di mana perempuan dan anak diperdagangkan di Indonesia meliputi: pekerjaan migran, pekerjaan rumah tangga, pekerja seks dan pernikahan budak dalam bentuk pengantin pesanan. Orang-orang dari beberapa daerah di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan yang secara sukarela bermigrasi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga, kemudian dipaksa masuk ke dalam kondisi yang kejam. Di antara mereka adalah perempuan Indonesia yang direkrut dengan janji pekerjaan palsu dan kemudian dipaksa menjadi pelacur atau kerja paksa. Kasus lain menunjukkan bahwa perempuan etnis Tionghoa dan gadis remaja di kepri direkrut sebagai jembatan pesanan untuk laki-laki di Taiwan, Hong Kong, dan Singapura. Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya yang signifikan untuk menerapkan kerangka kerja untuk mengatasi pelanggaran perdagangan manusia terhadap perempuan dan anak-anak Indonesia. Seiring dengan tindakan pemerintah, organisasi masyarakat sipil Indonesia (termasuk LSM dan universitas) juga meningkatkan perhatian mereka pada isu perdagangan orang. Organisasi masyarakat sipil sekarang lebih efektif melakukan penelitian tentang isu-isu terkait perdagangan manusia, melaksanakan kegiatan pencegahan dan peningkatan kesadaran di komunitas berisiko tinggi, menyediakan layanan perlindungan korban seperti penanganan kasus bantuan hukum dan dukungan reintegrasi, dan mengadvokasi peningkatan penegakan hukum.

Article Details

How to Cite
Pratama, A. W. ., Hutabarat, I. Y. ., & Sarita, R. . (2022). Kebijakan pemerintah dalam pendekatan keamanan manusia human trafficking di perbatasan kepulauan Riau - Singapura tahun 2019-2020. Nautical : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 1(8), 778–790. https://doi.org/10.55904/nautical.v1i8.456
Section
Articles