Kebijakan pemerintah dalam pendekatan keamanan manusia human trafficking di perbatasan kepulauan Riau - Singapura tahun 2019-2020

Main Article Content

Arief Wisnu Pratama
Indri Yohana Hutabarat
Rahma Sarita

Abstract

Jumlah perempuan yang bermigrasi untuk bekerja dari Indonesia terus meningkat sejak pertengahan 2000-an; dan pada tahun 2020 telah meningkat menjadi lebih dari 300.000 migran. Sejumlah besar perempuan Indonesia yang secara sukarela bermigrasi untuk bekerja diperdagangkan untuk eksploitasi seksual dan tenaga kerja di Malaysia dan Singapura. Artikel ini mengupas masalah dan situasi perdagangan manusia di Indonesia, khususnya di daerah perbatasan. Definisi internasional tentang perdagangan manusia mengakui spektrum pelanggaran yang lebih luas. Di Indonesia, sektor yang paling umum dikenal di mana perempuan dan anak diperdagangkan di Indonesia meliputi: pekerjaan migran, pekerjaan rumah tangga, pekerja seks dan pernikahan budak dalam bentuk pengantin pesanan. Orang-orang dari beberapa daerah di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan yang secara sukarela bermigrasi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga, kemudian dipaksa masuk ke dalam kondisi yang kejam. Di antara mereka adalah perempuan Indonesia yang direkrut dengan janji pekerjaan palsu dan kemudian dipaksa menjadi pelacur atau kerja paksa. Kasus lain menunjukkan bahwa perempuan etnis Tionghoa dan gadis remaja di kepri direkrut sebagai jembatan pesanan untuk laki-laki di Taiwan, Hong Kong, dan Singapura. Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya yang signifikan untuk menerapkan kerangka kerja untuk mengatasi pelanggaran perdagangan manusia terhadap perempuan dan anak-anak Indonesia. Seiring dengan tindakan pemerintah, organisasi masyarakat sipil Indonesia (termasuk LSM dan universitas) juga meningkatkan perhatian mereka pada isu perdagangan orang. Organisasi masyarakat sipil sekarang lebih efektif melakukan penelitian tentang isu-isu terkait perdagangan manusia, melaksanakan kegiatan pencegahan dan peningkatan kesadaran di komunitas berisiko tinggi, menyediakan layanan perlindungan korban seperti penanganan kasus bantuan hukum dan dukungan reintegrasi, dan mengadvokasi peningkatan penegakan hukum.

Article Details

How to Cite
Pratama, A. W. ., Hutabarat, I. Y. ., & Sarita, R. . (2023). Kebijakan pemerintah dalam pendekatan keamanan manusia human trafficking di perbatasan kepulauan Riau - Singapura tahun 2019-2020. Nautical : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 1(10), 778–790. https://doi.org/10.55904/nautical.v1i10.456
Section
Articles

References

Alif Oktavian, Aswan Haryadi, Tine Ratna Poerwantika, S. W. (2018). Peran International Organization of Migration (Iom) Dalam Menanggulangi Kasus Human Trafficking Di Indonesia. Prosiding Senas POLHI Ke-1, 167–177.

Astari, W., & Afrizal, A. (2017). Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Mengantisipasi Perkembangan Gerakan Terorisme di Kawasan Asia Tenggara Tahun 2010-2015 (Doctoral dissertation, Riau University).

Bakce, D., Syahza, A., & Asmit, B. (2019, January). Pembangunan Ekonomi Wilayah Perbatasan Antar-Negara di Provinsi Riau. In Unri Conference Series: Agriculture and Food Security (Vol. 1, pp. 182-189).

Gultom, R. A. G., Asimetris, P. P., Pertahanan, F. S., & Pertahanan, U. (2018). Strategi Pangkalan TNI AL Dumai Dalam Menghadapi … | Suryani, Suhirwan, Gultom | 61. Prodi Perang Asimetris, 61–76.

Hadi, S. (2008). Program pembangunan kawasan perbatasan. Kawasan khusus dan daerah tertinggal Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Jakarta.

Harkristuti Harkrisnowo, 2003, Laporan Perdagangan Manusia di Indonesia. Jakarta: Sentra HAM UI. Hendrayady, A. (2019). Membangun Wilayah Perbatasan di Provinsi Kepulauan Riau (Mencari Solusi Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Di Pulau-Pulau Terdepan). KEMUDI:

Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(1), 34-49.

Hendrayady, A. (2018). Strategi Pembangunan Wilayah Perbatasan Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN), 6(1), 1-10.

Husna, L., & Riyanto, A. (2019, November). Implikasi Perjanjian Internasional Flight Information Region (FIR) Singapura atas Ruang Udara Indonesia terhadap Kepulauan Riau. In Prosiding Seminar Nasional Ilmu Sosial dan Teknologi (SNISTEK) (No. 2, pp. 127-132).

Indra, M. Gagasan desentralisasi asimetris dalam pengelolaan wilayah perbatasan provinsi kepulauan riau dalam mewujudkan kepulauan riau sebagai poros maritim dan menjaga kedaulatan negara. Riau Law Journal, 5(2), 141-160.

Inounu, I., Martindah, E., Saptati, R. A., & Priyanti, A. (2007). Potensi ekosistem pulau-pulau kecil dan terluar untuk pengembangan usaha sapi potong. Wartazoa, 7(4), 156-164.

Inounu, I., Martindah, E., Saptati, R. A., & Priyanti, A. (2007). Ecosystems Potency of Small and Outer Islands of Indonesia for Beef Cattle Farming Development.

Kamal, M. (2019). Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia. Makassar: CV.Social Politic Genius (SIGn).

Momani, B., Karns, M. P., Mingst, K. A., Kirton, J. J., & Stefanova, R. N. (2010). International Organizations: The Politics and Processes of Global Governance. In International Journal (Vol. 61, Issue 3). https://doi.org/10.2307/40204209

Monique, P., & Amalia Puspamawarni, V. (2020). Buruh Migran dan Human Trafficking: Studi Tentang Peningkatan Perdagangan Manusia dari Indonesia ke Malaysia. Transformasi Global, 7(1), 67–94. https://doi.org/10.21776/ub.jtg.2020.007.01.4

Pangestoeti, W. (2018). Nasionalisme Pemuda Di Wilayah Perbatasan Kep. Riau. In Seminar Nasional PKn UNNES (Vol. 2, No. 1, pp. 183-191).

Prayuda, R. (2020). Kejahatan Transnasional Terorganisir di Wilayah Perbatasan: Studi Modus Operandi Penyelundupan Narkotika Riau dan Malaysia. Andalas Journal of International Studies (AJIS), 9(1), 34-47.

Saleh, D. W. (2017). Kerjasama Indonesia Dan Malaysia Melalui Joint Police Cooperation Committe (Jpcc) Untuk Menangani Masalah Perdagangan Manusia Di Perbatasan (2007-2017). Jurnal Hubungan Internasional . https://ejournal.unri.ac.id/index.php/JTS

Suara Pembaharuan, 11 Agustus 2004, ‘Mudahnya Menjadi TKI Ilegal di Malaysia’.

Sudiar, S. (2019). Pendekatan Human Security dalam Studi Perbatasan Negara. Jurnal Hubungan Internasional, 7(2). https://doi.org/10.18196/hi.72139

Sutriesna, W. (2016). Perancangan animasi 3d simulasi pembuatan paspor berbasis multimedia.

Universitas Potensi Utama, 2.

Syahfrullah, A. (2020). Seks dan Modernitas: Transformasi Tempat Prostitusi Di Jawa Pada Abad

XX. Jurnal Wanita Dan Keluarga, 1(1), 16–20. https://doi.org/10.22146/jwk.766

Terence H. Hull, E. S. (1997). Pelacuran di Indonesia :Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Pustaka sinar harapan.

Thalofa, T. A. (2016). Pengaruh ancaman human trafficiking di indonesia terhadap asean security community (Doctoral dissertation, PERPUSTAKAAN).

YKAI, 2001, Prosiding Lokakarya Perlindungan Pembantu Rumah Tangga dan Pembantu Rumah Tangga Anak. Jakarta: Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia.

Wagner, Lola, “Ruang Khusus Untuk Anak”. Jurnal Perempuan No. 51 hal 33-41.

Yuniyati, W. A. (2014). Kedudukan Selir Pakubuwana XII Di Keraton Surakarta (1944 – 2004).

Digital Library Universitas Sebelas Maret Surakarta., 1–8.

Zulkarnain, M. H., & Roisah, K. (2018). Kebijakan Pengelolaan Pertahanan dan Dampak Kebijakannya di Perbatasan Indonesia Malaysia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 490-515.