Mengapa indonesia mengambil lebih banyak pekerja asing, China
Main Article Content
Abstract
Sudah menjadi hal lumrah yang meresap bukan saja di era globalisasi saat ini, tetapi juga sejak awal industrialisasi di planet ini. Menurut perkembangan saat ini, para tenaga kerja asing (imigran) di Indonesia memiliki prosentase angka yang berubah ubah setiap waktu. Dan hanya orang asing atau WNA yang memberikan pelayanan serta bukan untuk mengancam keamanan atau ketertiban umum yang boleh masuk serta tinggal di Indonesia melalui inisiatif perluasan usaha yang berdampak positif dalam menciptakan serta memperluas lapangan pekerjaan. Masalah utama dari studi ini merupakan mengapa Indonesia mengambil lebih banyak tenaga asing dari China serta alasan yang sesuai dengan kondisi tersebut. Presiden Joko Widodo sudah mulai meluncurkan percepatan pembangunan, khusunya bagi masuknya orang asing yang datang ke Indonesia, khususnya dari China, hal tersebut cukup meningkat dikarenakan ada banyaknya peminat pekerja dari China yang memiliki tujuan untuk datang ke Indonesia.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Ariani, N. V. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Pekerja Asing Ilegal Di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum p-ISSN, 1410, 5632.
Badaruddin, M., & Octavia, S. (2017). Pengaruh Investasi China terhadap Penanganan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Populis: Jurnal Sosial serta Humaniora, 2(2), 439-470.
Fascacellya E. Kalebos, M. M. (2020). Kerjasama Indonesia-China (Suatu Studi Tentang Kebijakan Penerbangan Langsung Manado-China) . Jurnal Ilmu Politik, 7-10.
Nurhidayati, N. (2019). Perizinan Tenaga Kerja Asing, Kebijakan serta Implementasinya. Widya Cipta: Jurnal Sekretariat serta Manajemen, 3(2), 241-248.
Peraturan, P. (2018). Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Jakarta.
Riza Iskandar, A. M. (2022). Analisis strategi kebijakan luar negeri indonesia dalam belt and road initiative. Jurnal Dinamika Global.
Santi Wira Wibawati, M. I. (2018). Potensi dan Tantanganone Belt One Road (OBOR) Bagi Suryandono, W. (2017). Tenaga Kerja Asing: Analisisi Politik Hukum. Jakarta: Yayasan Pustaka
Obor Indonesia.
Zulyadi, R. (2019). Penyalahgunaan Kekuasaan Pemerintah yang Merugikan Keuangan Negara melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hukum Pisertaa serta Pengembangan Hukum, 1(2).