Perkembangan pemikiran hukum keluarga tentang usia perkawinan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perkembangan hukum batas usia minimum perkawinan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah sosial untuk menjelaskan transformasi hukum. Hasil penelitian ini yaitu embrio batas umur perkawinan sebenarnya sudah terlihat pada pluralisme hukum, dimana usia perkawinan dinyatakan 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk pria. Tetapi, aturan tersebut tidak sejalan dengan perkembangan masyarakat sehingga diujikan di Mahkamah Konstitusi. Pada tahun 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terhadap pasal 7 ayat 1 dengan menyamakan usia perkawinan 19 tahun untuk pria dan wanita. DPR lalu mengamandemen UU Perkawinan yang termuat dalam UU Nomor 16 tahun 2019. Bagi hukum progresif, reformasi ini mengilustrasikan hukum bukan suatu yang final dan mutlak, namun dalam kondisi tertentu selama memberikan kebaikan bagi manusia terobosan merevisi hukum perlu dilakukan. Bukan sebaliknya, membiarkan masyarakat untuk masuk dalam skema pasal hukum yang berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sebagainya, tetapi hukum yang harus ditelaah dan diperbaiki.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Aristoni, Aristoni. 2021. “Kebijakan Hukum Perubahan Batasan Minimal Umur Pernikahan Perspektif Hukum Islam.” Jurnal USM Law Review 4 (1): 393–413.
Asman, Asman. 2021. “Dinamika Usia Dewasa Dan Relevansinya Terhadap Batas Usia Perkawinan Di Indonesia: Perspektif Yuridis-Normatif.” Journal of Islamic Law (JIL) 2 (1): 119–38.
Aziz, Abdul. 2022. “Batas Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019: Analisis Psikologi Dan Maslahah Mursalah.” Tasyri’: Journal of Islamic Law 1 (1): 25–43.
Azwar, Wazni. 2022. “Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang Perkawinan Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 (Uup).” Hukum Islam 21 (1): 133–51.
Fahmi, Muhammad Nurul. 2020. “Tinjauan Siyasah Syar’iyah Terhadap Penetapan Batas Usia Nikah (Studi Kritis Terhadap Penetapan Usia Nikah Di Indonesia).” Al-Majaalis 8 (1): 87–122.
Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.
Mahkamah Agung. 2017. “Putusan MK 22/PUU-XV/.”
Malik, Rusdi. 2003. Undang-Undang Perkawinan, 2nd Ed. Jakarta: Universitas Trisakti.
Marwa, Muhammad Habibi Miftakhul. 2021. “Pengaturan Batas Usia Perkawinan Perspektif Keluarga Sakinah Muhammadiyah.” Justisi 7 (1): 1–13.
Musyarrafa, Nur Ihdatul, and Subehan Khalik. 2020. “Batas Usia Pernikahan Dalam Islam; Analisis Ulama Mazhab Terhadap Batas Usia Nikah.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum.
Nurcholis, Moch. 2020. “Usia Nikah Perspektif Maqashid Perkawinan: Telaah Syarat Usia Minimum Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22/PUU-XV/2017.” Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman 8 (1): 1–18.
Philippe Nonet and Philip Selznick. 2018. Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, Terj. Raisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media.
Rahardjo, Satjipto. 2003. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Penerbit Buku Kompas.
———. 2004. Ilmu Hukum: Pencarian, Pembebasan Dan Pencerahan. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
———. 2007. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia Dan Hukum.
Penerbit Buku Kompas.
———. 2009. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Pub.
Soebadio, Maria Ullfah. 1981. Perjuangan Untuk Mencapai Undang-Undang Perkawinan: Suatu Pengalaman. Yayasan Idayu.
Suwondo, Nani. 1968. Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum Dan Masjarakat. Timun Mas.