Social License Index: Penerimaan Sosial Masyarakat Lingkar Tambang PT Hengjaya Mineralindo
Main Article Content
Abstract
Ekspektasi dan harapan stakeholder terus berubah dan telah mempengaruhi cara pandang perusahaan saat ini. Social License to Operate adalah peluang perusahaan untuk menguatkan hubungan dengan stakeholder, meningkatkan reputasi dan persaingan pasar, dan akses secara berkelanjutan terhadap sumber daya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meninjau sejauh mana posisi dan penerimaan masyarakat lingkar tambang terhadap eksistensi PT HM hingga saat ini. Penelitian ini berfokus pada penjabaran hasil penerimaan sosial yang diperoleh PT Hengjaya Mineralindo melalui pendekatan kuantitatif deskriptif dan perspektif community acceptance di dalam konsep Social License to Operate. Berdasarkan hasil yang diperoleh melalui survei di dua desa lingkar tambang, maka ditemukan bahwa penerimaan sosial PT Hengjaya Mineralindo adalah 4.08 (high approval), artinya perusahaan telah berhasil memiliki persetujuan yang tinggi dari stakeholder. Penerimaan sosial yang cukup tinggi ini didukung karena adanya komitmen perusahaan untuk terus berupaya memberikan dedikasi dan kinerja secara baik dan berkelanjutan bagi setiap pemangku kepentingan, mulai dari shareholder, karyawan, rekan bisnis, hingga masyarakat lokal lingkar tambang.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Anggraeni, D. Y., & Djakman, C. D. (2018). Pengujian terhadap kualitas pengungkapan CSR di Indonesia. EKUITAS (Jurnal Ekonomi dan Keuangan), 2(1), 22-41. Diakses pada 18 Januari 2023
Chandra, Xaverius. (2016). Bahan Ajar Etika Sosial. http://repository.ukwms.ac.id/id/eprint/14407/7/BAHAN%20AJAR-ETIKA%20SOSIAL.pdf
Dharmawan, F. (2017). Social Licence Index: Studi Tentang Penerimaan Sosial Masyarakat Terhadap PT Sinar Tambang Arthalestari Ajibarang (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).
Duryat, H. M. (2021). Kepemimpinan Pendidikan: Meneguhkan Legitimasi Dalam Berkontestasi Di Bidang Pendidikan. Penerbit Alfabeta.
Gehman, J., Lefsrud, L. M., & Fast, S. (2017). Social license to operate: Legitimacy by another name?. Canadian Public Administration, 60(2), 293-317.
Ikhsan, A. (2016). Analisis Pengaruh Budaya Organisasi dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Non Dosen Pada Universitas Mercu Buana Jakarta. None, 2(1), 97055.
Kusworo, Hendire Ajie. (2015). Framing Poverty: an Institutional Enterpreneurship Approach to Poverty Alleviation through Tourism, dalam: https://core.ac.uk/reader/148307030. Diakses pada 19 Januari 2023
Laskar, Manzoor. (2013). Summary of Social Contract Theory by Hobbes, Locke and Rousseau, dalam: https://www.researchgate.net/publication/261181816_Summary_of_Social_Contract_Theory_b y_Hobbes_Locke_and_Rousseau. Diakses pada 20 Januari 2023
Owen JR, Kemp D. (2013). Social Licence and Mining: A Critical Perspective, Vol. 38, pp. 29 – 35 Ramadhan, Fardhal. (2022). Nickel (Ni) Production in Indonesia, dalam: Nickel (Ni) Production in
Indonesia - ULVAC Indonesia. Diakses pada 17 Januari 2023
Rivai, H. V., SE, M., Veithzal, A. P., SH, L., Fawzi, M. G. H., & SH, M. (2022). Islamic transaction law in Business. Bumi Aksara.
Shinglespit Consultant Inc. (2020). What is the Social License, dalam: http://socialicense.com/definition.html. Diakses pada 20 Januari 2023
Siregar, Sofyan. 2016. Statistika Deskriptif untuk Penelitian Dilengkapi Perhitungan Manual dan Aplikasi SPSS Versi 17. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Soesilo, B. W., & Rudito, B. (2022). Social License as a Corporate Sustainability Strategy PT Pupuk Kalimantan Timur:(Case Study of The Tanjung Limau Floating Craft CSR Program). Indonesian Journal of Social Responsibility Review (IJSRR), 1(1), 13-19.
Soetomo. (2015). Masalah – Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
Voyer, M., & van Leeuwen, J. (2019). ‘Social license to operate’in the Blue Economy. Resources Policy, 62, 102-113.