Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 tentang memperbolehkan upaya hukum kasasi terhadap PKPU
Main Article Content
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 hadir dengan memberikan konsekuensi yuridis untuk mengubah acara hukum pada perkara yang diawali dengan pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitur. Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau putusan a quo berdasarkan asas keadilan dan diwujudkan dengan gagalnya kewajiban pembayaran utang yang berdimensi cepat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif pada penelitian hukum kepustakaan atau penelitan hukum doktrinal sebagai penelitian hukum dengan cara mengkaji bahan Pustaka atau data-data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan asas keadilan, debitur dan masing-masing kreditor dapat mempertahankan hak-haknya dalam rangka penyelesaian utang piutang dengan membukanya upaya hukum kasasi.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Annalisa Yahanan, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Alternatif Penyelesaian Utang Piutang, Palembang: UNSRI, 2007
Bahder Rasjidi dan Ira Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Adity bakti, 2001.
C. S. T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
H. M. N, Purwosutjipto, Pengertian dan Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1992.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pub. L. No. 131 Tahun 2004.
M. Hadi Subhan, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, Jakarta: Kencana Media Group, 2001.
Moch. Faisal Salam, Penyelesaian Sengketa Bisnis Secara Nasional dan Internasional, Bandung: Mandar Jaya, 2007.
Munir Fuady, Hukum Pailit, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2018, Laporan Akhir Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Kepailitan, hlm. 79, diakses dari https://bphn.go.id/data/documents/pokja_kepailitan.pdf, pada tanggal 7 November 2022.
Rais Agil Bahtiar, Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah Serta Solusinya, Info Singkat Vol. XIII, No. 10/II/Puslit, Mei 2021.
Retnowulan, Kapita Selekta Hukum Ekonomi dan Perbankan, Jakarta: Seri Varia Yustisia, 1996.
Rio Christiawan, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2020.
Rudy A. Lontoh, Hukum Kepailitan: Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: Alumni, 2001.
Serlika Aprita dan Rio Adhitya, Filsafat Hukum, Depok: Rajawali Pers, 2020.
Sidik Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang: UMM Press, 2005.
Soerjono Soekamto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Soimin dan Mashuriyanto, Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2013.
Susanti Adi Nugroho, Hukum Kepailitan di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP, 2018.
Sutan Remy Sjahdeni, Hukum Kepailitan Memahami Faillissements-verordening Juncto Undang- Undang No. 4 Tahun 1998, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 20002.
———.Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2008.
———., Sejarah, Asas dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, Jakarta: Prenada Media, 2016.