Kesepakatan perjanjian jual beli melalui mesin jual otomatis (Vending Machine) ditinjau dari aspek hukum perjanjian
Main Article Content
Abstract
Artikel ini memiliki tujuan mengetahui waktu terjadinya kesepakatan serta bentuk didalam perjanjian jual beli melalui mesin jual otomatis (automatic Vending Machine) yang ditinjau dari aspek hukum keperdataan dalam hal ini hukum perjanjian. Artikel ini merupakan jenis penelitian normatif serta dengan pendekatan perundang-undangan (normative approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach) sehingga dapat disimpulkan bahwa kesepakatan didalam jual beli melalui mesin jual otomatis (automatic Vending Machine) timbul di saat pembeli memasukkan sejumlah uang ke dalam mesin penjual otomatis (automatic Vending Machine) serta barang tersebut keluar dari mesin. Didalam perjanjian jual beli melalui Vending Machine selalu mengacu pada 4 (empat) syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dari 4 (empat) syarat sah tersebut terdapat unsur yang penting yaitu kesepakatan diantara kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut merupakan dasar lahirnya suatu perjanjian dalam jual beli melalui mesin jual otomatis (automatic Vending Machine) yang didasarkan pada yaitu teori pernyataan (utngstheore) dan juga teori penerimaan (ontvangstheore).