Praktik penitipan barang dagangan perspektif hukum ekonomi syariah

Main Article Content

Siti Fatmala Andriyani
Muhamad Aji Purwanto

Abstract

Dalam islam mu’amalah ialah suatu aturan yang diciptakan oleh Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan makhluk lain dalam kehidupan ini, agar semua kebutuhan dan keinginannya terpenuhi dengan sebaik-baiknya. Dalam lingkungan pondok pun terjadi kegiatan mu’amalah selain praktik belajar mengajar. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimanakah praktik penitipan barang yang dijual belikan dengan sistem titip dan bagaimanakah perspektif hukum ekonomi syariah dengan praktik penitipan barang yang dijual belikan.  Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif, yang bersifat deskriptif, interpretatif, atau eksploratif. Dengan teknik pengumpulan data berupa observasi dan wawancara. Berdasarkan penelitian, didapatkan hasil bahwa hukum ekonomi dan Islam memperbolehkan pengambilan keuntungan dengan syarat adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Praktik penitipan barang dagangan kepada wadi’ (penitip) dianggap sah dalam Islam dan hukum ekonomi syariah, asalkan ada kesepakatan yang jelas antara pihak-pihak yang terlibat. Para ulama pakar fiqih juga menganggap praktik ini sebagai hal yang diperbolehkan bahkan disunnahkan karena dianggap sebagai bentuk saling tolong-menolong antar manusia.

Article Details

How to Cite
Andriyani, S. F. ., & Purwanto, M. A. (2024). Praktik penitipan barang dagangan perspektif hukum ekonomi syariah. Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 1–6. https://doi.org/10.55904/cessie.v3i1.1154
Section
Articles