Ujaran kebencian hatespeech dilihat dari prespektif sosiologi hukum serta peran sosiologi hukum dalam penanganan ujaran kebencian
Main Article Content
Abstract
Secara alamiah, manusia harus mengembangkan interaksi timbal balik dengan manusia lainnya sebagai makhluk cerdas yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa (menjadi makhluk sosial). Namun pada kenyataannya, masyarakat menghadapi sejumlah permasalahan rumit, salah satunya adalah meningkatnya ujaran kebencian. Tanda dan gejala ini sebenarnya merupakan salah satu komponen sosiologi hukum. Kajian ini dilakukan untuk menyikapi fenomena tersebut guna mengetahui pandangan sosiologi hukum terhadap ujaran kebencian dan fungsinya dalam menyikapi bentuk ekspresi yang banyak terjadi di masyarakat saat ini, khususnya di media sosial. Metode yuridis normatif adalah cara yang digunakan dalam penelitian ini untuk mengumpulkan data-data kepustakaan berdasarkan undang-undang dengan tetap mempertimbangkan segala gagasan yang bersangkutan. Sosiologi hukum memandang ujaran kebencian sebagai gejala sosial yang timbul akibat adanya perubahan sosial di masyarakat yang diakibatkan adanya kemajuan teknologi. Peran sosiologi hukum dalam memerangi ujaran kebencian ialah dalam perumusan undang-undang yang dianggap dapat diterima oleh masyarakat dapat dikembangkan untuk mengendalikan dan membungkam ujaran kebencian dengan meneliti perilaku manusia.