Kajian putusan KPPU No. 05/KPPU-L/2018: Implementasi UU No. 5/1999 terhadap dugaan persekongkolan

Main Article Content

Tiara Putri Faradilla
Helza Nova Lita
Deviana Yuanitasari

Abstract

Persaingan usaha adalah salah satu faktor utama dalam pergerakan roda perekonomian Indonesia. Perangkat hukum persaingan usaha di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”). Dalam UU 5/1999 diatur pula terkait dengan persekongkolan. Salah satu kasus persekongkolan tender proyek di Indonesia yang menarik yakni pada perkara Lelang Preservasi Rekonstruksi Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan Bukit Batu, Provinsi Kalimantan Tengah yang telah diputus dengan Nomor 05/KPPU-L/2018. Putusan yang dikeluarkan oleh majelis komisi terkait dengan Pokja yang tidak bersalah menarik untuk diteliti dan dianalisis lebih lanjut dengan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan persekongkolan dalam sebuah tender yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dimana penelitian ini berhubungan dengan peraturan perundang-undangan dan berkaitan erat dengan kepustakaan. Indikasi-indikasi dalam perkara a quo dapat dikategorikan persekongkolan tender berdasarkan UU 5/1999 dan peraturan lainnya. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-L/2018 yang menyatakan Pokja dalam perkara a quo tidak terbukti bersalah tidak sesuai dengan UU 5/1999 karena unsur-unsur yang ada dalam Pasal 22 UU 5/1999 telah terpenuhi.

Article Details

How to Cite
Faradilla, T. P., Lita, H. N., & Yuanitasari, D. (2024). Kajian putusan KPPU No. 05/KPPU-L/2018: Implementasi UU No. 5/1999 terhadap dugaan persekongkolan. Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 3(2), 60–71. https://doi.org/10.55904/cessie.v3i2.1235
Section
Articles