Analisis hukum terhadap hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengawasi kebijakan pemerintah

Main Article Content

Widi Widodo
I Nyoman Suandika
Kadek Dedy Suryana

Abstract

Praktik hak angket sering mengalami kendala, sehingga banyak yang menilai belum ada tujuan dan skema pelaksanan yang jelas. Hak angket seharusnya dapat mendukung fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR, namun seringkali hak angket lebih sering digunakan untuk kepentingan politik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan, memahami, dan menganalisis pengaturan hak angket DPR dalam pengawasan kebijakan pemerintah, serta mekanisme pengajuan dan penerapan hak angket. Metode penelitian ini menggunakan studi hukum normatif yang mengkaji aturan hukum formal, termasuk undang-undang dan literatur teori yang relevan. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif analitis dan analisis argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan hak angket diperlukan minimal 25 anggota parlemen lebih dari satu fraksi, diikuti dengan penyampaian permohonan rinci dan pertimbangan di sidang paripurna sesuai Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009. Hak angket DPR diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan diperkuat dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2014. Hak ini memungkinkan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan. Dapat disimpulkan bahwa prinsip check and balance harus tetap dijunjung agar tidak melemahkan fungsi independensi lembaga.

Article Details

How to Cite
Widodo, W., Suandika, I. N., & Suryana, K. D. (2023). Analisis hukum terhadap hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengawasi kebijakan pemerintah. Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 3(2), 42–47. https://doi.org/10.55904/cessie.v3i2.1275
Section
Articles