Analisis tanggung jawab saksi instrumenter dalam hal ikut serta menjaga kewajiban notaris melindungi kerahasiaan isi akta otentik
Main Article Content
Abstract
Salah satu syarat akta otentik adalah kehadiran saksi akta yang turut serta dalam pembuatannya. Saksi akta, baik karyawan notaris maupun bukan, memiliki akses terhadap informasi rahasia dalam akta. Namun, belum ada regulasi yang secara tegas mengatur kewajiban, tanggung jawab, dan sanksi hukum bagi saksi akta terkait kerahasiaan akta notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengisi kekosongan hukum terkait kewajiban serta tanggung jawab hukum saksi akta notaris dalam menjaga kerahasiaan isi akta otentik. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif preskriptif dengan menganalisis UU Jabatan Notaris, KUHPerdata, dan UU Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kerahasiaan oleh saksi akta hanya dikenakan sanksi perdata sesuai Pasal 1365 KUHPer, sementara UU Jabatan Notaris belum mengatur sanksi khusus. Celah hukum ini berpotensi disalahgunakan, sementara UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022 belum secara spesifik mengatur kewajiban saksi akta. Oleh karena itu, diperlukan revisi UU Jabatan Notaris atau regulasi khusus yang mengatur kewajiban saksi akta dalam menjaga kerahasiaan akta otentik guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak terkait.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.