Tanggung jawab notaris dan perlindungan hukum bagi pembeli atas kerugian akibat wanprestasi (Studi putusan nomor 140/PDT.G/2020/PN.BDG)

Main Article Content

Indi Anggareni Pulungan

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik sebagai alat bukti tertulis terhadap perbuatan hukum. Namun dalam praktiknya, terdapat Notaris yang melakukan pelanggaran jabatan demi keuntungan pribadi maupun pihak lain. Salah satunya ialah kasus Notaris di Bandung berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 140/PDT.G/2020/PN.BDG, di mana seorang Notaris melakukan wanprestasi yang merugikan penghadap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Notaris dan perlindungan hukum bagi pembeli atas kerugian akibat wanprestasi yang dilakukan oleh penjual dan Notaris. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan data primer, sekunder, dan tersier melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris tidak menjalankan tugasnya secara jujur dan amanah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sehingga menimbulkan kerugian dan wajib bertanggung jawab atas perbuatannya.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Tanggung jawab notaris dan perlindungan hukum bagi pembeli atas kerugian akibat wanprestasi (Studi putusan nomor 140/PDT.G/2020/PN.BDG). (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1), 41-59. https://doi.org/10.55904/cessie.v4i1.1440