Analisis dasar pertimbangan yuridis hakim terhadap tindakan pihak kepolisian yang mengakibatkan kematian korban

Main Article Content

Maaruf Maaruf
Abdul Jabar Rahim
Gamlan Dagani

Abstract

Penelitian ini menganalisis pertimbangan yuridis hakim dalam putusan nomor 939/Pid/2022/PN JKT.SEL, yang melibatkan seorang anggota kepolisian sebagai terdakwa dalam kasus pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces). Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memahami penerapan hukum yang adil dan proporsional dalam konteks penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam situasi darurat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi dasar pertimbangan hakim dan menentukan apakah tindakan terdakwa memenuhi kriteria pembelaan terpaksa yang sah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis perundang-undangan dan studi kasus, di mana data sekunder dikumpulkan dari berbagai sumber hukum dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan terdakwa yang menembak korban di bagian vital tubuh dinilai tidak proporsional dan tidak sesuai dengan prinsip subsidiaritas, mengingat korban tidak bersenjata dan hanya menyerang dengan tangan kosong. Dissenting opinion dari hakim juga menekankan bahwa penggunaan senjata api dalam konteks ini tidak dapat dibenarkan. Rekomendasi dari penelitian ini adalah agar permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya diterima untuk memastikan keadilan dan penerapan hukum yang sesuai. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan dan praktik penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam hal penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Analisis dasar pertimbangan yuridis hakim terhadap tindakan pihak kepolisian yang mengakibatkan kematian korban. (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1), 84-96. https://doi.org/10.55904/cessie.v4i1.1448

References

Anshar, Ryanto Ulil, and Joko Setiyono. “Tugas Dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum Dalam Perspektif Pancasila.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 359–72. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.359-372.

Anwar, Arizal. “Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Hukum Pidana Dan Pemidanaan Dalam Perspektif Pancasila.” Prosiding Mewujudkan Sistem Hukum Nasional Berbasis Pancasila 1 (2024): 33–54. https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/shnbc/article/view/3618.

Bayu, Amirulsani. “Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penecemaran Nama Baik Di Media Sosial (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 13/Pid. Sus/2019/Pnpmn).” Universitas Andalas, 2020. http://scholar.unand.ac.id/73748/.

Dengah, Reza Timothy. “Noodweer Exces Sebagai Salah Satu Alasan Peniadaan Pidana.” Lex Privatum 13, no. 3 (2024). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/54842.

Dewi, Sri Dewi Rahayu, and Yulia Monita. “Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika.” PAMPAS: Journal Of Criminal Law 1, no. 1 (2020): 125–37. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8314.

Herysta, Elmina A, Faisal Faisal, Toni Toni, and Ibrohim Ibrohim. “Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) Dalam Perkara Pidana Putusan Nomor 34/PID. B/2020/PN MII.” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan 7, no. 1 (2023): 53–67. http://jurnal.utu.ac.id/jcivile/article/view/7562.

Irawan, Ade, and Margo Hadi Pura. “Analisis Yuridis Ketentuan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.” Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2023): 59–74. https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/ajudikasi/article/view/6453.

Jadid, Ainul. “Efektifitas Pembuktian Keterangan Saksi Online Di Pengadilan Agama Jakrta Selatan Di Masa Covid-19 (Perspektif Kaidah Fiqih).” Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/65354.

Lago, Yuber, Yuni Priskila Ginting, and Fajar Sugianto. “Dilema Keadilan Hukum Antara Hukum Tidak Tertulis Yang Hidup (Ongeschreven Recht) Dan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia Ditinjau Dari Aspek Filo-Sofis.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 2023, 71–84. https://www.academia.edu/download/105121484/5451.pdf.

Nainggolan, Fernando Marganda Tua. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Asusila Yang Dilakukan Orang Dewasa Terhadap Anak Dibawah Umur,” 2020. https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4449?show=full.

Perangin-Angin, Agustinus, Alpi Sahari, and Triono Eddy. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Desa Yang Tidak Sesuai Peruntukan (Studi Pada Pengadilan Negeri Medan).” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 5, no. 1 (2024): 97–111. https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/view/541?__cf_chl_tk=LFgej0koAlPUIAgEByWVAWwqjTc_ymVqseRQytpkLEs-1748304844-1.0.1.1-mSWFg94mBrxYPBNR2NB9JS3aZ4b1NyQwnp.hb19U8eA.

Purba, Dhea Aulia M, Hendri Jayadi Pandiangan, and Djernih Sitanggang. “Analisis Yuridis Pengurangan Pemidanaan Bagi Terdakwa Perempuan Pada Kasus Korupsi Di Setiap Tingkatan Pengadilan.” Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (Online), 2024, 1345–69. https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/view/2764.

Rizqi, Adella Fania. “Analisis Yuridis Tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pembunuhan Yang Diputus Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Studi Putusan Nomor: 118/Pid. B/2019/Pn. Skg).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023. http://repository.unissula.ac.id/31794/.

Saepudin, Acep. “Kajian Terhadap Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Milthree Law Journal 1, no. 1 (2024): 1–29. https://doi.org/10.70565/mlj.v1i1.1.

Seregig, I Ketut. “Analisis Yuridis Putusan Bebas Terdakwa Anggota Polri Dalam Perkara Tertembaknya Warga Sipil Di Mesuji Lampung.” Jurnal Media Hukum 25, no. 1 (2018): 48–59. https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/5224.

Siahaan, Julia Rahmayanti. “Sistem Pembuktian Tindak Pidana Perzinaan Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam.” Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam 1, no. 1 (2020): 50–76. https://doi.org/10.58836/al-qanun.v1i1.6826.

Sihombing, V P. “Upaya Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat,” 2024. https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10822.

Sisokhi, Okerius. “Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid. B/2008/Pn. Smg).” Jurnal Panah Hukum 1, no. 1 (2022): 47–58. https://www.jurnal.uniraya.ac.id/index.php/JPHUKUM/article/view/794.

Summers, Sarah. Sentencing and Human Rights: The Limits on Punishment. Oxford University Press, 2022.

Valerian, Dion. “Kriteria Kriminalisasi: Analisis Pemikiran Moeljatno, Sudarto, Theo De Roos, Dan Iris Haenen.” Veritas et Justitia 8, no. 2 (2022): 415–43. https://doi.org/10.25123/vej.v8i2.4923.