Kekuatan pembuktian perjanjian di bawah tangan tanpa tanda tangan dalam persidangan perdata

Main Article Content

Dina Alya Nurazizah
Ujang Badru Jaman

Abstract

Karena kepraktisannya, perjanjian tidak resmi sering digunakan dalam operasi perusahaan. Namun, dalam sengketa perdata, tidak adanya tanda tangan menimbulkan keraguan atas penerimaannya sebagai alat bukti. Dengan menelaah aturan hukum yang relevan dan membandingkannya dengan tindakan nyata dan alat bukti lain dalam hukum acara perdata, penelitian ini berupaya menilai kekuatan pembuktian perjanjian tidak resmi yang tidak ditandatangani. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Mahkamah Agung, dan yurisprudensi dianalisis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian perjanjian semacam ini bergantung pada sejumlah faktor, termasuk: (1) pengakuan lisan dan tertulis para pihak di pengadilan; (2) adanya alat bukti tambahan, seperti surat penawaran, tanda terima, saksi, dan rekaman; dan (3) keadaan seputar perjanjian, termasuk itikad baik, kesesuaian isi, kemampuan para pihak, dan keadaan sosial ekonomi mereka. Semakin kuat kombinasi unsur-unsur ini, semakin meyakinkan perjanjian tidak resmi tanpa tanda tangan dalam proses perdata.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Kekuatan pembuktian perjanjian di bawah tangan tanpa tanda tangan dalam persidangan perdata. (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1), 116-125. https://doi.org/10.55904/cessie.v4i1.1473

References

Abda’uh, Faishal, and Moh Asra. “Jual Beli Kredit Tanah Perkebunan Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah Di Kabupaten Kubu Raya.” Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 7, no. 2 (2023): 115–25. https://doi.org/10.35316/istidlal.v7i2.539 11.

Adriansa, Muhammad Zaky, Iga Gangga Santi Dewi, and Ery Agus Agus Priyono. “Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dibuat Dibawah Tangan.” PROGRESIF: Jurnal Hukum 16, no. 2 (2022): 130–48. https://doi.org/10.33019/progresif.v16i2.3623.

Afriansyah, Ricky. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Pada Gelanggang Permainan Elektronik Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.” Universitas Lancang Kuning, 2021. https://repository.unilak.ac.id/id/eprint/5015.

Anggraeni, Nur Fatma, and Marilang Marilang. “Kekuatan Pembuktian Surat Di Bawah Tangan Tanpa Tanggal Dan Materai.” Alauddin Law Development Journal 3, no. 1 (2021): 36–44. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i1.14246.

Annagari, Ahmad Naufal. “Penerapan Teori Pembuktian Oleh Hakim Pengadilan Agama Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan Dalam Perkara Perceraian Nomor 0293/Pdt. G/2014/PA. Bjb.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2018. http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/14028.

Berliana, Ade, Yuli Adha Hamza, and Andi Sri Rezky Wulandari. “Kekuatan Hukum Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Pejabat Berwenang.” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2022). https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v3i2.450.

Hawasara, Wika, Ramlani Lina Sinaulan, and Tofik Yanuar Candra. “Penerapan Dan Kecenderungan Sistem Pembuktian Yang Dianut Dalam KUHAP.” Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal 8, no. 1 (2022): 587–94. https://doi.org/10.37905/aksara.8.1.587-594.2022.

Kandou, Rico Manshold Franklin, Elko Lucky Mamesah, and Ronny Sepang. “Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Sebagai Bahan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Perdata.” Lex Administratum 11, no. 5 (2023). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/50929.

Laga, Filgentius Xander, Umbu Yanri Aryanto Fallo, Antonius Revilno Konseng Dacunha, and Stefanus Don Rade. “Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Hukum Adat Adonara Yang Melakukan Perjanjian Gadai Tanah (Gerang Ekan) Tanpa Perjanjian Tertulis.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1, no. 5 (2023). https://doi.org/10.5281/zenodo.10419503.

Larasati, Dwi Apriliani, and Soesi Idayanti. “Keabsahan Digital Signature Dalam Perjanjian Jual Beli Online Dihubungkan Dengan Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Pancasakti Law Journal (PLJ) 1, no. 2 (2023): 307–18. https://plj.fh.upstegal.ac.id/index.php/plj/article/view/30.

Nurkharisma, Dina, Budi Ispriyarso, and Irma Cahyaningtyas. “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Perjanjian Dibawah Tangan Yang Telah Dilegalisasi Yang Mengandung Perbuatan Melawan Hukum.” Notarius 13, no. 2 (2020): 749–62. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31122.

Oktavianto, Ridho, Sardjana Orba Manullang, and Retno Kus Setyowati. “Tinjauan Yuridis Kekuatan Perjanjian Lisan Sebagai Bukti Dalam Perbuatan Melawan Hukum.” Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 5, no. 2 (2023): 109–19. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i2.420.

Palit, Richard Cisanto. “Kekuatan Akta Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan.” Lex Privatum 3, no. 2 (2015). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7842.

Putri, Ovie Sumita. “Tinjauan Yuridis Keabsahan Dan Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) Dengan Menggunakan Aplikasi Privy Dalam Perjanjian Berdasarkan Kuhperdata.” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2023. https://repository.uin-suska.ac.id/76245/.

Rampen, Dea Andrisia. “Kedudukan Hukum Dari Keterangan Terdakwa Sebagai Alat Bukti Dalam Pasal 189 KUHAP.” Lex Et Societatis 6, no. 2 (2018). https://doi.org/10.35796/les.v6i2.19960.

Sari, Wulan Eka, and Didiek Wahju Indarta. “Kekuatan Pembuktian Surat Di Bawah Tangan Dalam Tindak Pidana Jual Beli Tanah.” JUSTITIABLE-Jurnal Hukum 5, no. 1 (2022): 45–57. https://doi.org/10.56071/justitiable.v5i1.406.

Sibri, Lili, Farhan Asyhadi, and Muhamad Abas. “Upaya Kepolisian Dalam Mengamankan Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2011.” Binamulia Hukum 13, no. 1 (2024): 249–61. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.785.

Tampanguma, Clara Ivena. “Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Akta Dibawah Tangan.” Lex Privatum 9, no. 11 (2021). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/38368.