Implementasi azas cepat sederhana dan murah perkara tindak pidana pembunuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia
Main Article Content
Abstract
Sistem hukum pidana Indonesia telah mengalami reformasi untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas peradilan, salah satunya melalui penerapan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi asas tersebut dalam penanganan perkara pembunuhan Vina di Cirebon serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat dan mendukung penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip keadilan cepat tercermin dalam keberhasilan aparat kepolisian menangkap delapan tersangka dalam waktu empat hari, prinsip keadilan sederhana belum terwujud sepenuhnya akibat kompleksitas birokrasi dan perdebatan hukum terkait proses peninjauan kembali (PK). Sementara itu, durasi proses hukum yang mencapai delapan tahun menimbulkan beban biaya yang signifikan, sehingga tidak sejalan dengan asas peradilan biaya ringan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan pidana, serta peningkatan manajemen perkara guna mewujudkan sistem peradilan yang cepat, sederhana, dan terjangkau.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Buku
Angraeni, N., Bunga, D., Citranu, C., & Aris, A Hukum Pidana: Teori Komprehensif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. 2024
Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Jakad Media Publishing. 2020
Dwiyanti, A., dkk, M. Pengantar Hukum Pidana: Teori, Prinsip, dan Implementasi. PT. Green Pustaka Indonesia. 2024.
Muhtar, M. H., dkk. Menimbang Keadilan: Dinamika Hukum dan Demokrasi Di Persimpangan Zaman. Sada Kurnia Pustaka. 2024.
Putrawan, I. N. A. Pembunuhan Berencana: Perspektif Hukum Hindu. Nilacakra. 2024.
Sofyan, A. M., & Nur Azisa, Hukum Pidana Indonesia. Prenada Media. 2023.
Susilowati, I., dkk. Buku Ajar Hukum Pidana. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. 2024.
Jurnal
Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2),
Allo, Z. T., Amri, U., & Parawansa, S. S. R. (2024). The Innovation of Pre-Prosecution Concepts in Handling Criminal Cases Based on The Principle of Contante Justitie: Inovasi Konsep Prapenuntutan Dalam Penanganan Perkara Pidana Berdasarkan Asas Contante Justitie. The Prosecutor Law Review, 2(1).
Fernando, Y.. Complaint Defiction and Ultimum Remedium in the Perspective of Positivism (Roman) Law School, and Realism, and Sociology, and Utilitarism and Freie Recht Slehre (Anglo-American). Journal Equity of Law and Governance, 3(1), 2023,
Hia, A. Y. Kajian Yuridis Atas Efektivitas Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Terhadap Dampak Kelebihan Warga Binaan (Studi Kasus Di Lapas Klas II B Tebing Tinggi). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 22(1), 2022.
Hariyanto, E., & Sundusiyah, S. Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Tentang E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Agama Pamekasan. Arena Hukum, 15(3), 2022).
Islamy, Y., Rusmiati, E., & Chandra, E. M. Analisis Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan Rkuhp. Dih: Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 2019.
Kamila, F. R. (2024). Badan Peradilan Khusus Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada Perspektif Negara Demokrasi Konstitusional. Journal Iuris Scientia, Volume 2 No. (2),
Marrismawati, C. S., dkk. Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Tantangan dan Solusi Menuju Keadilan Efektif. Jurnal Litigasi Amsir, 11(4), (2024).
Raja, D. L., Fauzi, A., & Sahari, A. Perlindungan Hak Tersangka Dalam Memberikan Keterangan Secara Bebas Pada Proses Penyidikan Di Kepolisian Sektor Medan Baru. Legalitas: Jurnal Hukum, Volume.14 No. 2 . 2023.
Triadi, I. Reformasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia: Meningkat, Independensi, dan Kualitas: (Judicial Power Reform in Indonesia: Improving Independence, Transparency, and Quality). Journal Customary Law, Volume 1 No. (2), 2024.
Uli, G. I., Djatmika, P., & Harjati, E. Analisis Pertimbangan Hakim Praperadilan Putusan 33/Pid. Prap/2020/PN. JKT. SEL Tentang Penetapan Tersangka Tidak Sah dalam Keadilan Kepastian Hukum. RechtJiva, 2024. hlm 44-61.
Artikel
Andriyanni, D. P. (2021). Penerapan Pasal 109 Ayat (2) Kuhap Dikaitkan Dengan Terbitnya Sp3 Penyidik Polri Terhadap Kasus Pembelaan Terpaksa. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Faqih, A. R., Rachmawati, T. A., Saleh, A. M., & Anitasari, S. Pelatihan Aplikasi Teknologi Budidaya Udang Vanamae Air Tawar Di Lapas Kelas 1 Malang. In Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat (Vol. 4, pp. SNPPM2023BRL-80). 2023
Yulianto, E. (2024). Diwarnai Ketegangan, Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Kembali dengan Status Terbuka. https://jabar.tribunnews.com/2024/09/04/diwarnai-ketegangan-sidang-pk-6-terpidana-kasus-vina-cirebon-digelar-kembali-dengan-status-terbuka#google_vignette.