Pembagian waris atas tanah dihubungkan dengan Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Main Article Content

Riza Zulfikar
Ati Nurhayati

Abstract

Sengketa waris kerap memicu konflik keluarga, terutama akibat ketidakpuasan salah satu ahli waris terhadap pembagian harta. Faktor penyebab umumnya meliputi keserakahan, keterlambatan pembagian, ketidakjelasan status harta, dan manipulasi. Dalam praktik, sistem faraid dalam Islam sering tidak diterapkan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan perselisihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa waris atas tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta implikasinya dalam praktik peradilan agama.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan istri mendapat 1/8 bagian, dan sisanya dibagi kepada anak-anak berdasarkan prinsip ashabah. Untuk mencegah pengalihan aset sebelum putusan tetap, dapat diterapkan sita jaminan dan sanksi dwangsom. Upaya mediasi sering gagal, sehingga perkara diajukan ke Pengadilan Agama. Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan jika terdapat novum. Setelah putusan inkracht, pelaksanaan eksekusi dapat dimohonkan ke pengadilan.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Pembagian waris atas tanah dihubungkan dengan Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1), 106-115. https://doi.org/10.55904/cessie.v4i1.1492

References

Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Amanat, Anisitus. Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW. 3rd ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Djuniarti, Evi. “Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan KUH Perdata.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 4 (December 15, 2017): 445. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.445-461.

Elidar, Cut, Rini Fitriani, and Liza Agnesta Krisna. “Dampak Perceraian Di Luar Mahkamah Syar’iyah Dalam Kehidupan Di Masyarakat Gampong Alue Bu Tuha Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 12, no. 2 (2017): 199–210.

Felicia, Felicia, N S Jeane, Anisa Puspitasari, and Muhammad Dito Efendi. “Analisis Hukum Adat Dalam Hal Pembagian Harta Warisan.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 18 (2023): 290–98. https://doi.org/10.5281/zenodo.8312930.

Firdausy, Vira. “Ligitime Portie Dalam Pewarisan Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam.” UNISKA LAW REVIEW 3, no. 1 (2022). https://doi.org/10.32503/ulr.v3i1.2508.

Kabakoran, Moh Mahdi Ali, and Barzah Latupono. “Pembagian Harta Bawaan Suami Di Tinjau Dari Prespektif Hukum Islam.” PATTIMURA Law Study Review 1, no. 1 (2023): 355–62. https://doi.org/10.47268/palasrev.v1i1.10857.

Kusumadewi, Yessy. “Akibat Hukum Bagi Anak Luar Kawin Dalam Pembagian Warisan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Binamulia Hukum 7, no. 1 (2018): 36–49. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.313.

Malisi, Ali Sibra. “Praktik Pembagian Harta Gono-Gini (Studi Pandangan Ulama Aceh Singkil).” ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam, 2013. https://doi.org/10.18860/ua.v0i0.2326.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Pagar. Himpunan Perundang-Undangan Peradilan Agama Di Indonesia. Perdana Publishing. Medan: Perdana Publishing, 2010.

Prodjohamidjojo, Martiman. Tanya Jawab : UU Perkawinan Peraturan Pelaksanaan. Jakarta: Pradnya Paramita, 1991.

Rahmah, Siti, Hamdan Khairul Mubarak, and Muhammad Al-Mansur. “Bagian Mutlak ( Legitime Portie ) Ahli Waris Berbagai Golongan Menurut Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam.” Doktrin:Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik 1, no. 3 (2023): 51–69.

Rizki, Muhamad. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Isi Perjanjian Perkawinan Campuran (Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1308/Pdt.G/2019/PN.Dps).” Unes Journal of Swara Justisia 8, no. 3 (October 8, 2024): 524–36. https://doi.org/10.31933/mnz4yr48.

Siregar, Muhammad Rizki. “Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Atas Perbuatan Melawan Hukum Pada Boedel Waris Yang Belum Terbagi”(Studi Putusan PengadilanNegeri Medan 413/Pdt. G/2017/PN. Mdn).” Universitas Medan Area, 2022.

Susilo, Wawan. “Kedudukan Anak Kandung Dan Anak Hasil Perkawinan Sirri Ditinjau Dari Pembagian Harta Waris Menurut Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam.” IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum 9, no. 01 (2021): 28–49. https://doi.org/10.51747/ius.v0i01.765.

Wongkar, Berty Willy. “Penyelesaian Hukum Penyerobotan Tanah Warisan Menurut Legitime Portie Dalam Hukum Waris Perdata.” Lex Administratum 9, no. 1 (2021).