Tuntutan hukum secara perdata berupa ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum
Main Article Content
Abstract
Tuntutan hukum secara perdata berupa ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum merupakan mekanisme penting untuk melindungi hak-hak individu dan memberikan keadilan. Penegakan hukum yang efektif dalam hal ini sangat diperlukan untuk mencegah perbuatan melawan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji susunan dan proses hukum acara perdata tentang ganti rugi atas perbuatan melawan hukum (KUHPerdata). Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif analitis dan pendekatan hukum normatif yang didukung oleh telaah putusan pengadilan untuk mengkaji bagaimana konsep ganti rugi atas perbuatan melawan hukum dan ganti rugi digunakan dalam praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan komponen perbuatan melawan hukum, khususnya hubungan antara perbuatan tergugat dengan kerugian penggugat, sangat penting untuk menentukan hasil gugatan PMH. Dapat disimpulkan bahwa penting bagi penggugat untuk menyajikan bukti yang kuat dan meyakinkan mengenai unsur-unsur tersebut agar dapat mencapai putusan yang menguntungkan dalam perkara PMH.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Almeyda Farabi ZR, N I M. “Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Akibat Pembatalan Pertunangan (Studi Putusan Pn Banyumas 5/Pdt. G/2019/Pn Bms, Pt Semarang 423/Pdt/2019/Pt Smg, Mahkamah Agung 1644 K/Pdt/2020).” UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2023.
Amanullah, Muhammad Zaidan. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Waralaba (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 3/Pdt. GS/2023/Pn. Jkt. Utr).” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, n.d.
Aula, Indi Millatul, and Akhmad Budi Cahyono. “Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak Akibat Wanprestasi (Studi Putusan-Putusan Pengadilan Dan Perbandingan Di Negara-Negara Civil Law).” Lex Patrimonium 2, no. 2 (2023): 11.
Fazriah, Dina. “Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Pada Saat Pelaksanaan Perjanjian.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 1, no. 02 (2023).
Firmanda, Hengki. “Hakikat Ganti Rugi Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Perdata Indonesia.” Jurnal Hukum Respublica 16, no. 2 (2017): 236–51. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i2.1438.
Kadriah, Ayyub, and Dadang Sumarna. “Analisis Epistemologi Kritis Terhadap Metode Penelitian Hukum Perdata.” Jurnal Supermacy Of Law (Ilmu Hukum) 1, no. 1 (2024): 1–25.
Kamagi, Gita Anggreina. “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya.” Lex Privatum 6, no. 5 (2018).
Lie, Cathleen, Vivian Clarosa, Yohanes Andrew Yonatan, and Mia Hadiati. “Pengenalan Hukum Kontrak Dalam Hukum Perdata Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (2023): 918–24. https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4831.
Lubis, Lubis, Lalu Saipudin, and Idi Amin. “Kebijakan Formulasi Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007: Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal Kompilasi Hukum 5, no. 1 (2020): 175–90. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.42.
Mustafida, Latifa. “Penerapan Doktrin Misbruik Van Omstandigheiden Terhadap Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan Putusan Pengadilan (Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta).” Universitas Islam Indonesia, 2017.
Pangestu, Yogi Aditya. “Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Perjanjian Pengangkutan Sampah Antara PT Multi Inti Guna Dengan Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Pekanbaru Dalam Perkara No. 252 PDT./2016/PN. PBR.” Universitas Islam Riau, 2019.
Pasi, Lianti Diarafena. “Kumulasi Gugatan Cerai Oleh Hakim Di Pengadilan Agama Medan Kelas IA.” As-Salam: Journal Islamic Social Sciences and Humanities 2, no. 3 (2024): 31–41.
Prakasa, Ragil Surya, Maharani Utami Maharani Utami, Chesa Wastsaljideri, and Intan Wulan Sari. “Tanggung Jawab Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” PUAN INDONESIA 5, no. 2 (2024): 746–55. https://doi.org/10.37296/jpi.v5i2.289.
Puspitasari, Aurellia Cindy, and Bagya Agung Prabowo. “Perlindungan Hukum Dan Upaya Hukum Terhadap Sengketa Penggunaan Merek Dagang Terdaftar (Studi Putusan PN Nomor: 2/Pdt. Sus. HKI/Merek/2022/PN. Niaga Sby).” In Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1:112–25, 2023.
Sari, Indah. “Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, no. 1 (September 1, 2020). https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651.
Soleman, Claudia. “Perjanjian Sewa Menyewa Sebagai Perjanjian Bernama Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Lex Privatum 6, no. 5 (2018).
Suryoutomo, Markus, Siti Mariyam, and Adhi Putra Satria. “Koherensi Putusan Hakim Dalam Pembuktian Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melawan Hukum.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 133–49. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.139-144.
Yahya, Salma Zulfa, Eva Cornelia Putri, Anisa Oki Hidayah, and Latifah Ahlakul Karimah. “Perkembangan Zaakwaarneming Di Indonesia Analisis Putusan No 350/Pdt. G/2014/Pn. Jkt. Pst.” Diponegoro Private Law Review 10, no. 1 (2023): 46–66.