Menurunnya jumlah kelas menengah sebagai gejala sosial ditinjau dari sosiologi hukum
Main Article Content
Abstract
Penurunan kelas menengah juga disertai dengan pergeseran lapangan pekerjaan, di mana sejak tahun 2019, jumlah lapangan kerja formal untuk kelas menengah terus menurun, sementara lapangan kerja informal terus meningkat, menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan penurunan jumlah kelas menengah, mengingat karakteristik pekerjaan sektor informal yang tidak memberikan jaminan perlindungan sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk memastikan menurunnya jumlah kelas menengah sebagai gejala social dari tinjauan sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat normatif, dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual. Hasil Penelitian adalah terjadinya perubahan sosial dampak dari penurunan kelas menengah membutuhkan hukum yang dijadikan alat dalam mengarahkan perubahan sosial. Hal itu merupakan kenyataan bahwa hukum sendiri merupakan komponen dari seperangkat besar alat kebijakan lain yang terdapat dalam masyarakat yang seringkali tidak dapat dan tidak digunakan oleh hukum itu sendiri. Pemusatan perhatian yang sifatnya eksklusif tentang hukum sebagai suatu alat yang digunakan untuk mengarahkan perubahan sosial.
Article Details
Section
How to Cite
References
Abduh, M. (2002). Sosiologi Hukum. Modul Kuliah Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.
Abdul Muamar. (2024). Menurunnya Jumlah Kelas Menengah dan Apa yang Perlu Dilakukan. Green Network. https://greennetwork.id/unggulan/menurunnya-jumlah-kelas-menengah-dan-apa-yang-perlu-dilakukan/
Boby Eryanto. (n.d.). Masalah Sosial Masyarakat Tentang Prostitusi Dan Upaya Hukumnya Di Kabupaten Tolitoli. Doctoral Dissertation Universitas Tadulako, 45–48.
Cici Ananta Siagian, Putri Nurul Zulia Lubis, S. N. W. (2025). Dampak Penurunan Kelas Menengah Terhadap Konsumsi Rumah Tangga dan Pertumbuhan Ekonomi. Neraca Manajemen, Ekonomi, 13(11). https://doi.org/10.8734/mnmae.v1i2.359
David Tan. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2467.
Dr. Fithriatus Shalihah, S.H, . M.H. (2017). Sosiologi Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Eva Rianti. (n.d.). Ini Ciri-ciri Masyarakat Menuju Kelas Menengah dan Rentan Miskin Menurut Pengamat. Republik. https://ekonomi.republika.co.id/berita/sj4luk490/ini-ciriciri-masyarakat-menuju-kelasmenengah-dan-rentan-miskin-menurut-pengamat
Jati, W. . (2015). Less Cash Society : Menakar Mode Konsumerisme Baru Kelas Menengah Indonesia. Jurnal Sosioteknologi, 14(2), 102–112.
Kurnaini and Rahmawati. (2024). Analisis Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Daya Beli Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo. MASIP: Jurnal Manajemen Administrasi Bisnis Dan Publik Terapan, 2(3).
Marcella Lee, D. H. (n.d.). Analisis Sosiologi Hukum pada Kenaikan Tarif PPN terhadap Daya Beli Masyarakat Kelas Menengah. Jurnal Somasi Sosial Humaniora Komunikasi, 5(2), 18–29. https://doi.org/https://doi.org/10.53695/js.v5i2.1155
Nicky Aulia Widadio, V. S. (n.d.). Nasib jadi kelas menengah di Indonesia – Banting tulang, makan tabungan, dan penuh kekhawatiran. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cy4l3z2e8xro
Nizar, M. . (2015). Kelas Menengah (Middle Class) dan Implikasinya Bagi Perekonomian Indonesia. Bunga Rampai Ekonomi Keuangan, 171–191.
Satjipto Rahardjo. (1993). Hukum dan Perubahan Sosial.
Soerjono Soekanto. (1994). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. PT RajaGrafindo Persada.
Wiwit Wijayanti. (2024). Analisis Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Hasil Produksi. Ersitas Brawijaya, 2(5).