Sertifikat elektronik dalam perspektif hukum pertanahan di Indonesia: Kajian yuridis terhadap implementasi digitalisasi hak milik
Main Article Content
Abstract
Transformasi digital dalam sektor pertanian telah mendorong lahirnya sertifikat elektronik sebagai alternatif pengganti sertifikat tanah konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas aspek hukum, manfaat, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapan sertifikat elektronik di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat elektronik memiliki dasar hukum yang kuat, terutama melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021. Digitalisasi ini penting untuk mengatasi persoalan seperti sertifikat ganda dan praktik mafia tanah. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala teknis dan yuridis, termasuk isu validitas serta perlindungan data pribadi. Pasal 15 UU ITE menekankan perlunya sistem yang andal dan aman dalam proses digitalisasi, sedangkan Pasal 5 Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 menjamin validitas hukum sertifikat elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan sistem keamanan digital untuk memastikan efektivitas implementasinya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dari aspek legalitas, penerapan sertifikat elektronik tidak menimbulkan permasalahan signifikan.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Adinda, Andi, Andi Tira, and Juliati Juliati. “Kedudukan Hukum Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah.” Clavia 21, no. 3 (2023): 411–19. https://doi.org/10.56326/clavia.v21i3.4006.
Alimuddin, Nur Hidayani. “Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia.” Sasi 27, no. 3 (2021): 335–45. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i3.509.
Andari, Dwi Wulan Titik, and Dian Aries Mujiburohman. “Aspek Hukum Layanan Sertifikat Tanah Elektronik.” Al-Adl: Jurnal Hukum 15, no. 1 (2023): 154–70. http://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/7367.
Atmadja, INPB, and I Budiartha. “Teori-Teori Hukum.” Setara Press, 2018. https://repository.warmadewa.ac.id/id/eprint/441/.
Dewi, Raden Ayu Rani Mutiara, and Catherine Susantio. “Penggunaan Sertifikat Elektronik Untuk Meningkatkan Efisiensi Pendaftaran Tanah Dalam Upaya Pencegahan Mafia Tanah.” Jurnal Syntax Admiration 5, no. 9 (2024): 3382–92. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i9.1441.
Habibi, Sy Arifin, Ghally Sukma Prambudi, Tuti Trisnawati, and Ratna Wulandari. “Transformasi Digital Administrasi Pertanahan: Implementasi Dan Tantangan Sertipikat Elektronik Di Indonesia.” RIO LAW JURNAL 6, no. 1 (2025): 499–507. https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1582.
Harahap, Mariana Derlan Masia, Ferdinand Ferdinand, and Luluk Tri Harinie. “Pemanfaatan Aplikasi Sentuh Tanahku Guna Perbaikan Kinerja Layanan Di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.” Edunomics Journal 4, no. 2 (2023): 103–25. https://doi.org/10.37304/ej.v4i2.10015.
Herawza, Muahammad Fachri, Muhammad Surial, Zaki Elyunusi, Iqra Chandra, and Ainun Ayu Pratiwi. “Efisiensi Sertifikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah.” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 2330–37. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1008.
Kamal, M. “Pengecekan Sertifikat Hak Atas Tanah Secara Elektronik Di Kantor Pertanahan Kota Palembang.” Universitas Sriwijaya, 2023. https://repository.unsri.ac.id/106857/18/RAMA_74102_02022682125006_0011116302_01_front_ref.pdf.
Masri, Esther. “Kebijakan Penerbitan Sertipikat Elektronik Pada Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum.” Krtha Bhayangkara 17, no. 1 (2023): 157–74. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.827.
Mujiburohman, Dian Aries. “Transformasi Dari Kertas Ke Elektronik: Telaah Yuridis Dan Teknis Sertipikat Tanah Elektronik.” BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan 7, no. 1 (2021): 57–67. http://repository.stpn.ac.id/3844/.
Munir, Mishbahul, and Musataklima Musataklima. “Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Hak Kepemilikan Atas Tanah Ditinjau Dari Teori Kepastian Hukum Dan Maqasid Asy-Syari’ah.” Journal of Islamic Business Law 7, no. 3 (2023). https://doi.org/10.18860/jibl.v7i3.3875.
Nafisah, Rohmatun. “Keabsahan Hukum Sertifikat Elektronik Dalam Kepemilikan Tanah Berdasarkan Peratura Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik.” Dinamika 28, no. 3 (2022): 3497–3518. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14585.
Nurdiansyah, Fauzan, Dian Prastiyowati, and Ibnu Maulana Muhammad. “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Terhadap Akta Notaris Berbasis Cyber Notary.” DIVERSI: Jurnal Hukum 10, no. 1 (2024): 127–68. https://doi.org/10.32503/diversi.v10i1.4936.
Putra, Reza Andriansyah, and Atik Winanti. “Urgensi Dan Kendala Dalam Penerbitan Dokumen Sertifikat Tanah Elektronik Pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023.” Jurnal Usm Law Review 7, no. 2 (2024): 835–52. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9178.
Santosa, Teguh Wibisono, and Yoan Nursari Simanjuntak. “Keabsahan Penggunaan Platform Digital EASY. KSEI Dalam Pembuatan Akta Notaris.” Diversi: Jurnal Hukum 10, no. 1 (2024): 98–126. https://repository.ubaya.ac.id/47071/.
Sholiha, Ani Amaliatus, Istijab Istijab, and Muhammad Mashuri. “Analisis Hukum Terhadap Keabsahan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Dalam Menjamin Kepemilikan Tanah Yang Sah.” Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum 6, no. 3 (2024): 257–72. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i3.120.
Susilowati, Indri Fogar. “Tinjauan Yuridis Sertifikat Tanah Elektronik Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah Di Indonesia.” Novum: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2024): 57–71. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/58097.