Analisis hukum asas kepentingan terbaik bagi anak dalam penetapan hadhanah anak di bawah 12 tahun
Main Article Content
Abstract
Dalam sistem peradilan agama Indonesia, penentuan hak asuh anak masih didasarkan pada Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa anak yang belum mencapai usia 12 tahun berada di bawah pengasuhan ibunya. Ketentuan ini kerap diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan faktor-faktor penting seperti kedekatan emosional, kesiapan dalam mengasuh, serta kondisi psikologis dan sosial dari kedua orang tua. Padahal, prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) telah diakui dalam berbagai regulasi nasional dan internasional, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak. Ketidakselarasan antara aturan KHI dan prinsip tersebut dapat menyebabkan putusan pengadilan yang kurang mendukung perkembangan optimal anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembaruan norma hukum terkait hadhanah dengan menelaah indikator-indikator yang dapat digunakan sebagai acuan bagi hakim dalam memutus perkara hadhanah, serta menekankan pentingnya peran psikolog anak sebagai ahli dalam proses pembuktian di persidangan. Temuan penelitian menunjukkan perlunya penyesuain Pasal 105 KHI agar lebih adaptif dan sensitif terhadap kebutuhan anak, serta pembuatan pedoman pertimbangan hakim yang lebih menyeluruh. Dengan demikian, perlindungan anak dalam perkara perceraian dapat terlaksana dengan cara yang lebih adil dan berkeadilan.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Anam, Moch Khoirul, and Jumni Nelli. “Perceraian Di Depan Pengadilan Agama Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia Studi Analisis Multi Displiner.” Journal of Indonesian Law 2, no. 1 (2021): 1–32.
Anggraini, Nike Ade, M Fahrul Hidayat, M Rijalussoleh, Zidan Almas Zain, and Rahmad Lubis. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Dalam Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Di Simbawaringin Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah).” Bulletin of Islamic Law 2, no. 1 (2025): 65–74.
Asnawi, M Natsir. Hukum Hak Asuh Anak: Penerapan Hukum Dalam Upaya Menlindungi Kepentingan Terbaik Anak. Prenada Media, 2022.
Basri, Rusdaya. “Analisis Yuridis Tentang Hak Asuh Anak (Hadhanah) Dan Penerapannya Di Pengadilan Agama Barru,” 2024. https://doi.org/10.35905/hukamaa.v2i2.11507.
Faizzati, Savvy Dian. “Hak Asuh Anak (Hadhanah) Bagi Ibu Yang Menikah Lagi Prespektif Maqashid Syari’ah.” Afkaruna: International Journal of Islamic Studies (AIJIS) 1, no. 2 (March 30, 2024): 278–93. https://doi.org/10.38073/aijis.v1i2.2471.
Fauzan, Ahmad. “Pandangan Hakim Terhadap Kepentingan Terbaik Anak Dalam Penetapan Hak Asuh Anak Di Pengadilan Agama Sukadana.” IAIN Metro, 2025.
Firmansyah, Aidil, Deni Setiawan, Farhan Pratama, Teuku Marwan, Angga Almanda, Sabdia Oktarianda, Zulkarnen, et al. “Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi.” Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 1, no. 2 (June 6, 2024): 136–46. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i2.79.
Hamzah, Moh, and Ahmad Fathorrozi. “Kepentingan Terbaik Anak Dalam Sengketa Hadhanah: Studi Kritis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 2742/Pdt. G/2024/PA. Sby.” At-Tafakur: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 2, no. 1 (2025): 121–38.
Hamzani, Achmad Irwan. Hukum Islam: Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Prenada Media, 2020.
Hendrawati, Kharisma. “Faktor Kelalaian Orang Tua Dalam Pelaksanaan Hadhanah Pasca Bercerai (Studi Kasus Desa Srisawahan Kecamatan Punggur Lampung Tengah).” IAIN Metro, 2020.
Ibrahim, Ahmad Ridho, I Nurol Aen, Ah. Fathonih, Ahmad Hasan Ridwan, and Nandang Najmudin. “Asas Kepastian Hukum Keadilan Kemanfaatan Serta Penerapannya Dalam Putusan Pengadilan Tentang Hak-Hak Anak Akibat Perceraian.” Equality: Journal of Islamic Law (EJIL) 1, no. 1 (December 11, 2023): 39–58. https://doi.org/10.15575/ejil.v1i1.482.
Ihsanudin, Muh. “Reformasi Hukum Perwalian Anak Dalam Kasus Perceraian: Antara Kepentingan Anak Dan Hak Orang Tua.” At-Ta’aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 2 (December 31, 2024): 49–58. https://doi.org/10.59579/ath.v3i2.8675.
Islamiyati, Islamiyati, Ery Agus Priyono, Dewi Hendrawati, and Achmad Arief Budiman. “Eksistensi Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Dalam Penegakan Hukum Keluarga Islam Indonesia.” Law, Development and Justice Review 3, no. 1 (2020): 1–14.
Kurniawan, Harry. “Perlindungan Hak Anak Dalam Konflik Perceraian: Analisis Hukum Keluarga Indonesia.” Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 1, no. 3 (October 8, 2024): 314–24. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i3.167.
M. Syamsul Ma’arif, and Siti Mayasaroh. “Analisis Makna Komunikasi Noverbal Pada Prosesi Pernikahan Adat Jawa Pakem Surakarta.” SABER : Jurnal Teknik Informatika, Sains Dan Ilmu Komunikasi 3, no. 4 (September 10, 2025): 130–55. https://doi.org/10.59841/saber.v3i4.3303.
Nazah, Farida Nurun. “Legal Reasoning Putusan Hakim Pada Perkara Ḥaḍānah Perspektif Perlindungan Anak Dan Keadilan Gender Di Pengadilan Agama Sewilayah Banten.” Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2024. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/79869.
Nurzikri, Alfi. “Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 2189/PDT. G/2022/PA. PBR Tentang Penentuan Hak Asuh Anak Perspektif Maslahah.” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2025.
Rofiqoh, Elok. “Implementasi Dan Dampak Pencatatan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Pasca Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, n.d.
Romi, Muhammad, and Akmal Abdul Munir. “Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Dalam Sistem Hukum Keluarga Islam (Studi Perbandingan Di Indonesia Dan Malaysia).” SAMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2025): 63–81.
Sarippudin, Sarippudin. “Pertimbangan Maslahah Hakim Terhadap Hak Anak Pasca Perceraian (Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor Perkara 1434/PDT. G/2023/PA. Bgr).” UNUSIA, 2024.
Solehah, Idamatus. “Relevansi Yurisprudensi Sebagai Instrumen Pembaruan Hukum Di Indonesia.” YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan 2, no. 3 (September 23, 2024): 50–58. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1675.
Stevany Putri, Ester, Illa Fatika Syahda, Rizki Dwi Putra, Tazkia Suhaila Syafa, and Farahdinny Siswajanthy. “Pemenuhan Hak Anak Dalam Konteks Perceraian: Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Hak Asuh Anak Melalui Litigasi.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 2, no. 1 (June 25, 2024): 16–26. https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.203.
Sukmawati, Berlia, and Nency Dela Oktora. “Dampak Perceraian Orang Tua Bagi Psikologis Anak.” SETARA: Jurnal Studi Gender Dan Anak 3, no. 2 (December 17, 2021): 24. https://doi.org/10.32332/jsga.v3i2.3801.
Taurat Afiati, Ani Wafiroh, and Muhamad Saleh Sofyan. “Upaya Pasangan Suami Istri Tidak Memiliki Keturunan Dalam Mempertahankan Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus Di Desa Siru Kabupaten Manggarai Barat NTT).” Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram 14, no. 2 (December 28, 2022): 161–84. https://doi.org/10.20414/alihkam.v14i2.6927.
Zulfia, Rifda. “Perlindungan Hukum Pasca Perceraian Terhadap Kesejahteraan Anak Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Dalam Perspektif Maqasid Syariah.” Universitas Islam Indonesia, 2025.