Penyelesaian sengketa industrial bagi pekerja outsourcing yang di PHK

Main Article Content

Raul Gindo Cahayo
Muhammad Rizki Dharmawan

Abstract

Perkembangan praktik outsourcing di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan regulasi yang signifikan, terutama pasca penerapan UU Cipta Kerja. Pekerja outsourcing sering menghadapi ketidakpastian tentang status kerja mereka dan perlindungan hukum mereka dalam konteks hubungan industrial, terutama ketika hubungan kerja mereka diputuskan. Undang-Undang Cipta Kerja memberikan wewenang untuk melakukan hal ini. Fokus penelitian ini adalah bagaimana proses penyelesian sengketa industrial untuk pekerja outsourcing yang di PHK dan apa saja kesulitan dalam penyelesaian sengketa industrial. Dalam penelitian yuridis normatif, ada dua pendekatan: pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual. Metode studi kepustakaan digunakan untuk menganalisis data sekunder. Hubungan industrial pekerja outsourcing telah berkembang menjadi perselisihan yang sangat kompleks antara pemberi kerja dan serikat pekerja. Perlindungan terhadap pekerja outsourcing harus mendapatkan perhatian penuh guna untuk melindungi hak-hak para pekerja outsourcing. Para pekerja outsourcing dalam penyelesaian perselisihan bisa menggunakan baik jalur litigasi maupun non-litigasi.


 

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Penyelesaian sengketa industrial bagi pekerja outsourcing yang di PHK. (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(3). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i3.1627

References

Akbar, Wira Maulana Aulia. “Implementasi Klausul Transfer of Undertaking (Protection of Employment) Bagi Outsourcing Employee Perusahaan Yang Jatuh Pailit.” Notaire 4, no. 1 (February 8, 2021): 137. https://doi.org/10.20473/ntr.v4i1.24844.

Bire, Chatryen M Dju. “Perlindungan Hukum Pekerja Outsourcing.” BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu 2, no. 1 (2023): 117–24.

Habibi, Nugroho, M. Dio Rhiza Amrizal, Irkham Syahrul Rozikin, and Iqbal Faza Ahmad. “Memperkuat Perlindungan Pekerja Outsourcing: Analisis Implementasi Kebijakan.” Journal of Social Movements 1, no. 1 (January 31, 2024): 85–97. https://doi.org/10.62491/jsm.v1i1.2024.5.

Hasmiyati, Cut, Indis Ferizal, and Novi Quintena Rahayu. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Ketenagakerjaan: Antara Kepentingan Tenaga Kerja Atau Pengusaha.” Jurnal Arbitrase Indonesia 1, no. 2 (2025): 117–26.

Hidayati, Taufika, Lendra Faqrurrowzi, and Yulia Tiara Tanjung. “Analisa Yuridis Pengawasan Manajerial Pekerja Outsourcing Setelah Berlaku Undang-Undang Cipta Kerja.” JURNAL ILMIAH ADVOKASI 10, no. 2 (October 5, 2022): 132–56. https://doi.org/10.36987/jiad.v10i2.3078.

Khadafi, Muhammad Faisal, and Ridho Naufal Irfanto. “Analisis Yuridis Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Outsourcing Di Indonesia.” Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains 4, no. 1 (2025): 59–65.

Manurung, Rafael Budiman. “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kepada Para Pekerja Yang Outsourcing Di Indonesia.” Jurnal Riset Studi Multidisiplin 9, no. 4 (2025).

Marnisah, Luis. Hubungan Industrial Dan Kompensasi (Teori Dan Praktik). Deepublish, 2020.

Nisa, Ardina Khoirun, and Zulfahmi. “Implikasi Hukum Dan Perlindungan Hak Karyawan Dalam Ketidakjelasan Status Pasca Berakhirnya Kontrak Kerja.” YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan 2, no. 4 (November 10, 2024): 31–40. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i4.1531.

Nursalim, Chairunnisa Ramadhani Putri, and Leli Joko Suryono. “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Pada Perjanjian Kerja Outsourcing.” Media of Law and Sharia 2, no. 1 (April 13, 2021). https://doi.org/10.18196/mls.v2i1.11478.

Pakpahan, Tri Manisha Roitona, Si Ngurah Ardhya, and Muhamad Jodi Setianto. “Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Komunitas Yustisia 5, no. 3 (September 1, 2022): 129–44. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51893.

Pratiwi, Wiwin Budi, and Devi Andani. “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 3 (September 1, 2022): 652–73. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art9.

Puspadewi, Gladys Trias, Gema Mutiara Insani, Raisha Tiara Hasnakusumah, and Krispinus Kevin Rumbung. “Pengaruh Outsourcing Terhadap Keunggulan Kompetitif Perusahaan.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 2 (2024). https://doi.org/10.5281/zenodo.12476932.

Rahayu, Antina, Ruth Megawati, Titis Wahyu Zahra, Tri Widiani Wulandari, and Ahmad Gunawan. “Kepailitan Dan Hak Karyawan Yang Di-PHK Pada Perusahaan.” Kompeten: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis 3, no. 4 (January 15, 2025): 1074–81. https://doi.org/10.57141/kompeten.v3i4.165.

Siallagan, Evan Eliezer. “Analisis Kontrak Kerja Alih Daya (Outsourcing) Dalam Perspektif Hukum Kontrak.” LEX PRIVATUM 15, no. 2 (2025).

Sianipar, Tommy Agustino. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Alih Daya (Outsourcing) Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” 2024.