Pilkada dan kualitas kepemimpinan: Studi tentang kompetensi dan integritas kepala daerah terpilih
Main Article Content
Abstract
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan mekanisme demokrasi yang bertujuan untuk memilih pemimpin yang memiliki kompetensi dan integritas dalam menjalankan pemerintahan daerah. Namun, berbagai tantangan seperti politik uang, rendahnya partisipasi pemilih, dan lemahnya pengawasan sering kali memengaruhi kualitas kepala daerah terpilih. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana proses Pilkada berpengaruh terhadap kualitas kepemimpinan kepala daerah, khususnya dari aspek kompetensi dan integritas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen. Data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan tematik untuk mengidentifikasi pola dan faktor yang memengaruhi kualitas kepemimpinan kepala daerah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas kepemimpinan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada sangat dipengaruhi oleh proses seleksi yang transparan, bebas dari politik transaksional, serta adanya pengawasan yang ketat terhadap kinerja mereka. Ditemukan bahwa tantangan utama dalam Pilkada, seperti politik uang, intervensi oligarki, dan polarisasi politik, dapat menghambat lahirnya pemimpin yang kompeten dan berintegritas. Selain itu, hasil penelitian juga menyoroti pentingnya evaluasi kinerja yang berkelanjutan serta program peningkatan kapasitas kepemimpinan agar kepala daerah dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. Dengan adanya sistem yang lebih transparan dan partisipasi aktif masyarakat, Pilkada dapat menjadi mekanisme yang efektif dalam menciptakan pemimpin daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Achmad, R. W. (2024). POLITICS AND SOCIAL WELFARE: DYNAMICS OF SOCIAL ASSISTANCE PROGRAMS ON ELECTABILITY IN INDONESIA. Jurnal Wacana Politik, 9(2).
Aermadepa, A., Apriyanto, A., Mulyeni, Y., Judijanto, L., Lawra, R. D., & Nizwana, Y. (2024). Penegakan Hukum Pemilu dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Indonesia Tahun 2024. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Amri, A. M. (2024). MENYONGSONG PILKADA SERENTAK TAHUN 2024: TANTAGAN DAN PROSPEK DEMOKRASI LOKAL DI INDONESIA. Jurnal Keadilan Pemilu, 5(1), 74-84.
Bustomi, I. (2023). Penerapan Prinsip Demokrasi Dalam Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia Perspektif Fiqh Siyasah. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 1(3), 6-15.
Chandranegara, I. S., Bakhri, S., & Umara, N. S. (2020). Optimalisasi Pembatasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Sebagai Pencegahan Investasi Politik Yang Koruptif. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 32(1), 30-54.
Fitri, A. (2019). Dinasti Politik pada Pemerintahan di Tingkat Lokal. KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(1), 91-111.
Prasetyo, A. (2014). Karakteristik Kepala Daerah dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Indonesia (Doctoral dissertation, UNS (Sebelas Maret University)).
Puspitasari, S. H. (2004). Pemilu dan Demokrasi Telaah terhadap Prasyarat Normatif Pemilu. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 11(25), 135-148.
Setyawan, D., & Adiwidjaja, I. (2013). Strategi meningkatkan kesadaran politik dan menolak money politic pemilih pemula pada pilkada Kota Malang. Reformasi, 3(2).
Sinaga, P. (2018). Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konstruksi UUD NRI 1945. Binamulia Hukum, 7(1), 17-25.
Sony, E. (2024). Mechanism Mekanisme dan Tahapan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Bacarita Law Journal, 5(1), 39-49.
Sugiyono, S. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, R&D. Bandung: Alfabeta, 1-11.
Susanti, M. H. (2017). Dinasti Politik dalam Pilkada di Indonesia. Journal of Government and Civil Society, 1(2), 111-119.
Wahyono, E. (2015). Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Undang Undang Nomor. 12 Tahun 2008. IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 3(1), 1-15.
Widagdo, A. K., & Munir, M. B. (2017). Profil kepala daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Jurnal ekonomi dan bisnis, 20(2), 303-330.
Widiyaningrum, W. Y. (2021). Kepemimpinan Kepala Daerah Melalui Strategi AURA: Sebuah Kajian Teoritis. JISIPOL| Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 5(1).
Yusyanti, D. (2015). Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah Menuju Proses Demokrasi Dalam Otonomi Daerah. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(1), 85-104.