Regulasi pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Main Article Content

Abdul Rahim
Alifiya Rofikhatul Ulfa
Jumiati Jumiati
Sandy Pratama Putra

Abstract

Berbagai sektor, antara lain industri, kehutanan, pengelolaan limbah B3, pertanian, pengairan, perhubungan, dan pariwisata, berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam pemanfaatan alam sumber daya. Namun permasalahan lingkungan dan kerusakan terus bermunculan akibat aktivitas tersebut di atas. Perlindungan terhadap sumber daya alam sangat penting untuk mencegah kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan usaha, apapun skalanya, termasuk kegiatan tangga rumah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dimana hukum dimaknai sebagai suatu norma, kaidah, asas, atau dogma yang menjadi poros utama penelitian, sehingga diperoleh data-data yang relevan untuk analisis yuridis. Berdasarkan temuan studi, pengelolaan limbah B3 harus mematuhi semua persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014, termasuk prosedur, dokumentasi, dan perizinan yang diperlukan. Pengelolaan limbah B3 yang efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sangat penting untuk mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan sekaligus meningkatkan kesehatan masyarakat.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Regulasi pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(2). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i2.1646

References

Arief, Miftah. “Integrasi Materi IPA ‘Ekosistem Bagi Kehidupan Manusia’ Dengan Ayat Al-Qur’an.” Tarbiyah Darussalam: Jurnal Ilmiah Kependidikan Dan Keagamaan 7, no. 01 (2023). https://doi.org/10.58791/tadrs.v7i01.59.

Chandra, Febrian, Adithiya Diar, and Hartati Hartati. “Konstitusi Hijau (Green Constitution) Dalam Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup Yang Berkeadilan.” Jurnal Penelitian Inovatif 4, no. 3 (2024): 889–96. https://doi.org/10.54082/jupin.441.

Darmawan, Ismail. “Sinergi Teknologi Informasi Dan Kewirausahaan: Menyongsong Era Inovasi Yang Berkelanjutan Sebagai Strategi Untuk Penciptaan Nilai Tambah.” Jurnal Bisnis Dan Manajemen (Jbm), 2025, 27–40. https://doi.org/10.23960/jbm.v21i1.3713.

Fuadi, Fuadi, and Denies Susanto. “Analisis Penerapan Pemasaran Berkelanjutan Dalam Industri Fashion Di Kota Serang.” RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business 4, no. 2 (2025): 3519–25. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.1052.

Gaib, Andri Yunan. “Analisis Pengendalian Dampak Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (LB3) Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup.” Lex Administratum 10, no. 1 (2022).

Hamid, Hasriani. “Perlindungan Hukum Terhadap Perusakan Hutan Mangrove Di Wilayah Lantebung Kota Makassar.” Universitas Hasanuddin, 2022.

Harahap, Adelia Putri, Adris Triseptina, M Laksamana Ghafur, and Dini Vientiany. “Efektivitas Sanksi Administratif Terhadap Ketidakpatuhan Pemotong PPh Pasal 21 Dalam Perspektif Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).” Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner 2, no. 01 (2025): 1698–1709.

Kamasturyani, Yani. “Tinjauan Regulatif Dan Ekonomi Atas Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi.” JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) 11, no. 2 (2025): 46–52. https://doi.org/10.29210/020255442.

Kilapong, Christy Pieter. “Penerapan Tindak Pidana Dalam Upaya Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Perspektif Penegakan Hukum.” Lex Crimen 8, no. 7 (2019).

Muhammad, Cita Insaniah, Santoso Tri Raharjo, and Risna Resnawaty. “Pelaksanaan Corporate Social Responsibility PT. Indonesia Power UPJP Kamojang.” Share: Social Work Journal 8, no. 2 (2018): 195–202. https://doi.org/10.24198/share.v8i2.20080.

Parindo, Dhandy, and Sandra Dewi. “Evaluasi Yuridis Kebijakan Pengelolaan Limbah Beracun Perusahaan Industri Dalam Perspektif Teori Hukum Pembangunan Progresif.” Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern 6, no. 1 (2024).

Rahmadani, Faisal Arif. “Upaya Menumbuhkan Kesadaran Masyarakat Dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan Melalui Pengelolaan Bank Sampah.” Comm-Edu (Community Education Journal) 3, no. 3 (2020): 261–70. https://doi.org/10.22460/comm-edu.v3i3.3482.

Saputro, Haris Djoko, and Indah Dwiprigitaningtias. “Penanganan Pada Limbah Infeksius (Sampah Medis) Akibat Covid 19 Untuk Kelestarian Lingkungan Hidup.” Jurnal Dialektika Hukum 4, no. 1 (2022): 1–18. https://doi.org/10.36859/jdh.v4i1.1068.

Syahjiah, Lidya, and Nor Latifah. “Review Artikel: Peran Dan Tantangan Implementasi Audit Lingkungan Dalam Peningkatan Kepatuhan Pengelolaan Limbah Di Industri Farmasi Indonesia.” Sains Medisina 3, no. 5 (2025): 396–401.

Wardi, Endri. “Fungsi Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan Limbah Pengelolaan Sawit Di Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.” Universitas Islam Riau, 2020.