Penghilangan barang bukti sebagai obstruction of justice: Penegakan hukum dalam kasus kecelakaan mahasiswa di Yogyakarta
Main Article Content
Abstract
Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mahasiswa Fakultas Ekonomi UGM, Christiano Tarigan, dan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, memunculkan perhatian luas karena diduga terjadi tindakan obstruction of justice. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan bahwa pelat nomor kendaraan milik pelaku telah diganti tak lama setelah insiden, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya upaya penghilangan barang bukti demi menghindari proses hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana tindakan penggantian pelat nomor tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk obstruction of justice serta apa implikasinya terhadap asas keadilan dan integritas aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis aspek hukum pidana dan etika profesi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggantian pelat nomor pascakejadian tanpa alasan hukum yang sah berpotensi melanggar asas keadilan dan dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses hukum. Selain itu, ditemukan indikasi pelanggaran etika oleh oknum aparat kepolisian yang terlibat dalam pengurusan administrasi kendaraan tersebut. Lemahnya pengawasan internal institusi penegak hukum turut memperbesar risiko penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penegakan sanksi terhadap aparat yang terbukti melanggar, serta peningkatan transparansi dalam prosedur penanganan perkara, guna memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan secara profesional dan akuntabel.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
References
Alfaisar, Fantri, Sufirman Rahman, and Askari Razak. “Efektivitas Kompetensi Penyidik Terhadap Tindak Pidana Korupsi.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 5, no. 2 (2024): 1871–86.
Arfiani, Arfiani, Syofirman Syofyan, and Sucy Delyarahmi. “Problematika Penegakan Hukum Delik Obstruction Of Justice Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” UNES Journal of Swara Justisia 6, no. 4 (2023): 516–40. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Konstitusi Press, 2006.
CNN Indonesia. “Polisi Ungkap Motif Ganti Pelat Nopol BMW Tewaskan Mahasiswa UGM.” CNN Indonesia, 2025. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250530173952-12-1234811/polisi-ungkap-motif-ganti-pelat-nopol-bmw-tewaskan-mahasiswa-ugm.
Dewanti, Putri Ayu, Rayzsya Kanaya, Karina Faradila, and Habibur Rachman. “Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Analisis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Aparat Penegak Hukum.” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-Issn: 2776-1916) 5, no. 05 (2025): 113–24. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2077.
Edi, Purnomo, and Lia Harahap. “Nopol Diganti Usai Tabrak Mahasiswa UGM, Ternyata Ditemukan Banyak Nomor Pelat Di BMW Christiano Pengarapenta.” merdeka.com, 2025. https://www.merdeka.com/peristiwa/nopol-diganti-usai-tabrak-mahasiswa-ugm-ternyata-ditemukan-banyak-nomor-pelat-di-bmw-christiano-pengarapenta-418939-mvk.html.
Hasibuan, Khairuddin, Budi Sastra Panjaitan, and Arifuddin Muda Harahap. “RUU KUHAP: Tantangan Dan Harmonisasi Antara Asas Due Process of Law Dan Criminal Justice System Di Indonesia.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 3, no. 2 (2024): 57–72. https://doi.org/10.55606/jurrish.v3i2.6023.
Keysha, Saradiba, and Rachmad Abduh. “Esensi Delik Obstruction of Justice Dalam Konstruksi Hukum Pidana.” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 8289–8298. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1670.
Lubis, Fauziah, Nabilah Putri Ayuni, Dyna Varissa Indah, Nuur Zayana Purba, Teguh Ibadurrahman, and Zhafira Maliha. “Kajian Asas-Asas Equality Before The Law Dalam Praktik Peradilan Perdata.” Innovative: Journal Of Social Science Research 5, no. 3 (2025): 5390–5406. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19521.
Pettanasse, Ismail, Febrina Hertika Rani, M Adi Saputra, and Dea Justicia Ardha. “Tindak Pidana ‘Obstruction of Justice’ Dalam Pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.” Journal of Sharia and Legal Science 2, no. 2 (2024): 163–77. https://doi.org/10.61994/jsls.v2i2.651.
Prasetyo, Dwi, and Ratna Herawati. “Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 3 (2022): 402–17. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.402-417.
Putri, Zunita, Yulida Medistiara, and Wilda Hayatun Nufus. “Kronologi Ferdy Sambo Dkk Hapus CCTV Meski Kasus Mulai Disorot Publik.” detikNews, 2022. https://news.detik.com/berita/d-6357207/kronologi-ferdy-sambo-dkk-hapus-cctv.
Raf, and Raka F Pujangga. “Terkuak Sosok Pengganti Pelat Nomor BMW Penabrak Mahasiswa UGM, Terekam CCTV Polsek.” Jateng Tribun News, 2025. https://jateng.tribunnews.com/2025/05/28/terkuak-sosok-pengganti-pelat-nomor-bmw-penabrak-mahasiswa-ugm-terekam-cctv-polsek.
Ridwan, M, Saut Parulian Panjaitan, and Ruben Achmad. “Judges’ Legal Considerations Obstacles Of Justice By Advocates Make It Difficult In Investigations, Prosecutions And Judicial Processes Against Defendants In Corruption Crimes.” Jurnal Hukum Sehasen 10, no. 1 (2024): 339–44. https://doi.org/10.37676/jhs.v10i1.6005.
Rosidi, Ahamad, Mukti Zainuddin, and Ismi Arifiana. “Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research).” Journal Law and Government 2, no. 1 (2024): 46–58. https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606.
Rusli, Daud Muhammad Almuchtari. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Menyembunyikan Orang Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Putusan No. 566/Pid. B/2019/PN. Bgl)= Juridical Review of the Crime of Concealing the Person Who Committed the Crime (Decision Study No. 566/Pid. B/2019/PN. B.” Universitas Hasanuddin, 2023.
Saputra, Eko. “RUU KUHAP: Dominasi Crime Control System Dan Ancaman Terhadap Prinsip Due Process of Law.” JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisipliner 3, no. 03 (2025): 1708–16.
Sihotang, Frans Martin, Mahmud Mulyadi, and Edy Ikhsan. “Analisis Perbandingan Delik Obstruction Of Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia Amerika Serikat Dan Belanda.” JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH 8, no. 3 (2025): 5126–37. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i3.3238.
Wawan S, Jauh Hari. “Pelat Nomor BMW Penabrak Argo Mahasiswa UGM Mendadak Diganti, Terekam CCTV.” detikNews, 2025. https://news.detik.com/berita/d-7937647/pelat-nomor-bmw-penabrak-argo-mahasiswa-ugm-mendadak-diganti-terekam-cctv.