Implementasi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap kecelakaan lalu lintas perspektif siyasah dusturiyah (Studi kasus di Satlantas Polrestabes Medan)

Main Article Content

Khairani Fitriah Nasution
Khalid Khalid

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (1) terkait larangan penggunaan handphone saat mengemudi di Kota Medan. Fokus utama penelitian adalah perilaku pengemudi sepeda motor yang masih banyak menggunakan telepon genggam baik untuk menelepon maupun mengirim pesan saat berkendara. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi langsung di Satlantas Polrestabes Medan, sementara data sekunder dikumpulkan dari dokumen dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan handphone secara signifikan mengganggu konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat dan kurang optimalnya penegakan hukum menjadi faktor utama yang memperparah pelanggaran ini. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan penegakan hukum melalui tindakan yang lebih tegas dan konsisten, pengembangan kampanye edukasi keselamatan berlalu lintas yang menyasar pengemudi muda, serta peningkatan profesionalisme aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan kebijakan lalu lintas yang lebih efektif dan strategi penurunan angka kecelakaan di Kota Medan.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Implementasi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap kecelakaan lalu lintas perspektif siyasah dusturiyah (Studi kasus di Satlantas Polrestabes Medan). (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(2). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i2.1652

References

Abdi, Khairul, and Erman Anom. “Pola Komunikasi Orang Tua Dalam Membentuk Kepribadian Anak Di Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas.” FIKROTUNA: Jurnal Pendidikan Dan Manajemen Islam 16, no. 02 (2023): 252–69. https://doi.org/10.32806/jf.v16i02.6270.

Aji, Fachri Muhammad, Lutfi Fahrul Rizal, Taufiq Alamsyah, Hukum Tata Negara, U I N Sunan, and Gunung Djati. “Analisis Siyasah Dusturiyah Terhadap Pelaksanaan Aturan Daytime Running Light/Lamp Secara Permanen Oleh Polres Bogor.” AL-AFKAR: Journal for Islamic Studies 8, no. 2 (2025): 1751–66. https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v8i2.2236.Analysis.

Andilolo, Jhordyan Pakiding, Hadi Tuasikal, and Dwi Pratiwi Markus. “Implementasi Hukum Lalu Lintas Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” UNES Law Review 6, no. 4 (2024): 11717–29. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.

Azzah Riscilia, Safira, Sofiatun Nikma, and Salsa Nysya’ Uljannah. “Maqāṣid Shari’Ah Dan Implikasinya Terhadap Tafsir Maqāṣidī.” MAQASHID Jurnal Hukum Islam 6, no. 2 (2023): 45–66. https://doi.org/10.35897/maqashid.v6i2.1173.

Bambang, Susanto. “Pembentukan Karakter Masyarakat Melalui Nilai-Nilai Kearifan Lokal Tradisi Jolenan Di Desa Somongari Kabupaten Purworejo.” Jurnal Sosialita 13, no. 1 (2020): 64–78.

Busetto, Loraine, Wolfgang Wick, and Christoph Gumbinger. “How to Use and Assess Qualitative Research Methods.” Neurological Research and Practice 2, no. 1 (2020). https://doi.org/10.1186/s42466-020-00059-z.

DEWI, I Gusti Ayu Agung Omika. “Understanding Data Collection Methods in Qualitative Research: The Perspective Of Interpretive Accounting Research.” Journal of Tourism Economics and Policy 1, no. 1 (2022): 23–34. https://doi.org/10.38142/jtep.v1i1.105.

Faadihilah, Adelia Fatin, and Ari Wibowo. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Tilang Elektronik Di Wilayah Kota Madiun.” Prosiding Seminar Hukum Aktual 1, no. 2 (2023): 1–18.

Fadilla, Yunita Nur, and Yana Sahyana. “Peran Aturan Hukum Dalam Menciptakan Tata Pemerintahan Yang Membangun Partisipasi Demokratis Yang Berkelanjutan Yunita.” JURNAL PEMERINTAHAN DAN POLITIK 9, no. 4 (2024): 259–64.

Frimansyah, M, Dudik Djaja Sidarta, and Sulistyani Eka Lestari. “PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU KELALAIAN LAKA LANTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 64/PID.SUS/2024/PN SDA.” Sustainability (Switzerland) 5, no. 3 (2025): 74–84. https://doi.org/9788578110796.

Helmi, Ramadhan, and Danialsyah Mukidi. “PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS AKIBAT KELALAIAN PENGEMUDI YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Serdang Bedagai).” Jurnal Ilmiah Metadata 6, no. 1 (2024): 47–58.

Hendra, Hendra, and Arry Halbadika Fahlevi. “Implementation of Good Corporate Governance (GCG) Principles in PDAM Tirta Ogan, Ogan Ilir District.” In Iapa Proceedings Conference, 187, 2024. https://doi.org/10.30589/proceedings.2024.1052.

Irani Winda Adelia, Susanto Hery Muhammad, Piatur Pangaribuan. “Artikel LEGAL PROTECTION OF VICTIMS OF TRAFFIC ACCIDENTS DUE TO DRIVER NEGLIGENCE.” Lex Suprema 4, no. September (2022): 65–79. https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/640/pdf_1.

Kurniawan, Galih Puji, Salsabila Zahra Shalikhah, Hanifah Shofiati, Nuha Nur Azizah, and Mahmud Mochtar. “Analisis Permasalahan Transportasi Di Perkotaan: Studi Kasus Pada Kawasan Perkotaan Yogyakarta.” Jurnal Tana Mana 2, no. 1 (2021): 44–49. https://doi.org/10.33648/jtm.v2i1.119.

Lubis, Rifkha Azqiyah, and Khalid. “Implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 13 Tahun 2016 Terhadap Larangan Kendaraan Melintasi Kawasan Tertentu Perspektif Siyasah Dusturiyah.” Pagaruyung Law Journal 9, no. 1 (2025): 140–55. https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang.

Masyithoh, Novita Dewi. “DIALEKTIKA PLURALISME HUKUM: Upaya Penyelesaian Masalah Ancaman Keberagaman Dan Keberagamaan Di Indonesia.” Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 24, no. 2 (2016): 359. https://doi.org/10.21580/ws.24.2.1289.

Muhammad Fadli Antony, and Syahrul Bakti Harahap. “Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Studi Penertiban Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Kepolisian Kota Deli Serdang.” Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum 1, no. 4 (2024): 29–43. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i4.164.

Muhammad Harismansyah Putra Arifin, Sirajuddin, and Ismail Jalili. “Peran Polantas Dalam Mengimplementasi Peraturan Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Perspektif Fiqih Siyasah.” Journal of Sharia and Legal Science 2, no. 1 (2024): 51–72. https://doi.org/10.61994/jsls.v2i1.404.

Mulyadi. “Tingkah Laku Menyimpang Remaja Dan Permasalahanya.” Al-Taujih 4, no. 23–31 (2018): 1.

Nastan, Ari Yudha Fadhilah, and Syaiful Amri. “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Mengenai Batas Kecepatan Kendaraan Di Jalan Tol Perspektif Fiqh Siyasah.” As-Syar’i : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 6, no. 1 (2024): 890–903. https://doi.org/10.47476/assyari.v6i1.5744.

Ningsih, Lis Diana, Ajeng Meiliana Rizky, Prayoga Luthfil Hadi, and Wimpy Santosa. “Pertanggungjawaban Pidana Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Subang.” Jurnal HPJI 11, no. 1 (2025): 75–82. https://doi.org/10.26593/jhpji.v11i1.9068.75-82.

Paryadi. “Maqashid Syariah : Definisi Dan Pendapat Para Ulama.” Cross-Border 4, no. 2 (2021): 201–16.

Prayogi, Ryan, and Ilham Rahmawati. “Kesadaran Hukum Dalam Berlalu Lintas Siswa SMK Zaidar Yahya Kecamatan Rambah.” ASANKA: Journal of Social Science And Education 2, no. 1 (2021): 19–30. https://doi.org/10.21154/asanka.v2i1.2524.

Putra, Antoni. “Strengthening the Integrity and Accountability of Political Parties Through the Expansion of Applicants for Dissolution at the Constitutional Court.” MAJALAH HUKUM NASIONAL 54, no. 2 (2024). https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/download/948/130/.

Ramadhana, Isnaini Aulia, Azhar Pagala, and Vivit Fitriyanti. “Implementasi Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah.” QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan 7, no. 2 (2023): 155–92. https://doi.org/10.21093/qj.v7i1.7369.

Ramadhani, Wulandari Rima, and Satriyo Bagus Arianto. “Pertanggungjawaban Kerugian PT Jasa Raharja Pada Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Yang Sedang Di Sewa.” Media Iuris 6, no. 2 (2023): 307–22. https://doi.org/10.20473/mi.v6i2.36006.

Rinaldo, M Edwar, and Hervin Yoki Pradikta. “Analisis Fiqh Siyasah Dusturiyah Dalam Pembentukan Peraturan Tentang Trading in Influence Dalam Hukum Positif Di Indonesia.” As-Siyasi : Journal of Constitutional Law 1, no. 1 (2021): 63–84. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v1i1.8955.

Rosidi, Ahamad, M Zainuddin, and Ismi Arifiana. “Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research).” Journal Law and Government 2, no. 1 (2024): 46. https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606.

Sarah, Siti, and Nur Isyanto. “Maqashid Al-Syari’ah Dalam Kajian Teoritik Dan Praktek.” Tasyri’ : Journal of Islamic Law 1, no. 1 (2022): 69–104. https://doi.org/10.53038/tsyr.v1i1.6.

Suganda, Rangga. “Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8, no. 3 (2022): 2859. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6485.

Sulistiyo, Budi, Syahrul Anwar, Dede Kania, and Aziz Faturokhman. “Analisis Konsep Etika, Norma, Dan Hukum Dalam Implementasi Hukum Ekonomi Syariah.” Strata Social and Humanities Studies 1, no. 2 (2023): 193–203. https://doi.org/10.59631/sshs.v1i2.119.

Sulthon, M. “Integration of Islamic Sharia in National Legal System.” Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan 7, no. 2 (2020): 95. https://doi.org/10.29300/mzn.v7i2.3425.

Tandhim, Asas W A. “Implementasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 131 Terkait Pemenuhan Hak Pejalan Kaki Di Kota Pematang Siantar Dalam Perspektif Siyasah.” A S A S WA T A NDH I M Jurnal Hukum, Pendidikan & Sosial Keagamaan 4, no. 22 (2025): 375–90.

Trianah, Maira, Dendi Wijaya Saputra, and Sri Irnaninsih. “Pengaruh Sejarah Perkembangan Alat Transportasi Darat, Laut, Dan Udara Di Indonesia Serta Dampaknya Terhadap Masyarakat.” In Seminar Nasional Pendidikan, 2584–92, 2024. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/SEMNASFIP/article/view/24066.

Wardoyo. “Penegakan Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Yang Berakibat Fatal.” Jurnal Unisri 11, no. 2 (2020): 261–74.