Dampak tinggi tradisi uang hangus di kecamatan kualuh hilir ditinjau undang-undang no. 52 tahun 2009

Main Article Content

Fadly Wafi Sirait
Fatimah

Abstract

Tradisi uang hangus di Indonesia mengalami pergeseran makna dan praktik di era kontemporer. Peningkatan nilainya memicu beban finansial, penundaan pernikahan, perselisihan antar keluarga, serta ketahanan terhadap keluarga atas tingginya uang hangus yang diberikan. Faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan uang hangus yaitu: status ekonomi, jenjang pendidikan, kehormatan, dan kondisi fisik calon istri. Faktor-faktor tersebut sangat berpengaruh terhadap penentuan uang hangus karena semakin tinggi perekonomian, pendidikan, dan semakin sempurna fisik seorang perempuan maka semakin tinggi pula uang hangus yang akan dipatok oleh pihak perempuan dan merupakan kehormatan tersendiri oleh kedua belah pihak apabila perkawinan dapat terlaksana. Penenelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana dampak tingginya uang hangus dalam ketahanan keluarga. Metode peneliatian yang digunakan jenis penelitian yuridis empiris,yaitu penelitian lapangan, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya uang hangus dapat menjadi beban ekonomi bagi pasangan yang belum siap secara finansial, sehingga dapat mempengaruhi ketahanan keluarga.Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menjadikan sumber hukum dimana  dampak tingginya uang hangus di Kecamatan Kualuh Hilir dapat memberatkan ketahanan keluarga, sebab tidak semua ketahanan keluarga dapat memenuhi tingginya uang hangus yang diminta.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Dampak tinggi tradisi uang hangus di kecamatan kualuh hilir ditinjau undang-undang no. 52 tahun 2009. (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(3). https://doi.org/10.55904/6yjyqm34

References

Basri, R. dan F. (2018). Sompa dan Dui Menre dalam Tradisi Pernikahan Masyarakat Bugis.

Ibda’ Jurnal Kajian Islam Dan Budaya, 16(1), 1–18.

Fathoni, A. (2006). Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: PT. Rineka Cipta

Hamid, S. B. A., & Masnani, S. W. (2024). Uang Panai dalam Tinjauan Fiqhi Islami. Jurnal Sarjana Ilmu Budaya, 4(02 (Mei)), 32-42.

Kartini, Kartono. 2006. Peran Keluarga Memandu Anak. CV. Rajawali: Jakarta

Machmud, M., & Syahril, M. A. F. (2024). The Influence of Education and Social Status on Dui Pappenre's Value: Family Financial Implications. Amsir Management Journal, 5(1), 1-7.

Marwan Nuri, Tradisi Pemberian Uang Panai dalam Pernikahan Pada Masyarakat Sulawesi Selasan Perspektif Maqashid Asy-Syariah. Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum Vol. 5 No. 2 Desember 2024

Moh.Ikbal, Uang hangusk dalam perkawinan adat suku Makassar”. Al-Hukama, The Indonesian journal of Islamic family law, Vol 06, Nomor 01, juni 2016;ISSN:2089-7480.

Mustafa, M. dan I. S. (2020). Pergeseran Makna Pada Nilai Sosial Uang Panai ’ Dalam

Perspektif Budaya Siri ’. Jurnal Yaqzan, 6(2).

Rahayu dan Yudi, “Uang Nai‟: Antara Cinta dan Gengsi”, Akuntansi Multiparadigma, Vol. 6, No. 2, Tahun MMXV (Agustus 2015)

Rinaldi, R., Nugara, A. B., & Ismail, L. (2023). Uang Panai sebagai Harga Diri Perempuan Suku Bugis Bone: Antara Adat Dan Agama. Jurnal Pendidikan Sosiologi Undiksha, 5(1), 1-13.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, (Yogyakarta: Liberty, 2007)

Soraiya, P., Khairani, M., Rachmatan, R., Sari, K., & Sulistyani, A. (2016). Kelekatan dan kepuasan pernikahan pada dewasa awal di kota Banda Aceh. Jurnal Psikologi Undip, 15(1), 36–42.

Susan Bolyard Milar, “ Perkawinan Bugis: Refleksi status sosial dan budaya”. Penerbit: Ininnawa Makassar, 2011.

Yansa, H. dkk. (2019). Uang Panai’ dan Status Sosial perempuan dalam Perspektif Budaya Siri’ pada Perwakinan Suku Bugis Makassar Sulawesi Selatan. Jurnal Pena, 3, 1–12.

Wawancara Masyarakat Lajang di Desa Tanjung Magedar

Zainuddin, Ali. Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018)