Analisa pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pra peradilan dengan dalil sah atau tidaknya penghentian penyidikan (Studi putusan nomor 1/PID.PRA/2025/PN PGP)

Main Article Content

Miranti Miranti
Syafri Hariansah
M.Ilham Wira Pratama

Abstract

Praperadilan merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk melindungi hak tersangka maupun masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, secara empiris, terdapat kesenjangan antara konsep normatif dengan praktik, sebagaimana terlihat dari 19 perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang periode 2022–2025, hanya 6 permohonan yang dikabulkan sementara sisanya ditolak, gugur, atau tidak diterima. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketimpangan tersebut dengan mengkaji secara yuridis normatif dan menggunakan pendekatan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Objek penelitian difokuskan pada Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Pgp terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan permohonan praperadilan dengan pertimbangan bahwa putusan perdata terkait kepemilikan tanah tidak dapat dijadikan dasar penghentian penyidikan perkara pidana pemalsuan surat. Temuan ini memperlihatkan pentingnya kecermatan dalam merumuskan dalil permohonan praperadilan agar berfokus pada aspek prosedural. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa praperadilan akan lebih efektif apabila pemohon mampu menguraikan secara detil kekeliruan prosedur penyidik, sehingga mekanisme ini dapat berfungsi optimal sebagai kontrol terhadap penegakan hukum pidana.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Analisa pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pra peradilan dengan dalil sah atau tidaknya penghentian penyidikan (Studi putusan nomor 1/PID.PRA/2025/PN PGP). (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(3). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i3.1662

References

Azis, Abdul. “Keabsahan Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan Pada Tindak Pidana Korupsi.” Pamulang Law Review 4, no. 2 (January 22, 2022): 127. https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17741.

Darojad, Muslichan. “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Praperadilan Tentang Sah Atau Tidaknya Penyelidikan Dan Penyidikan Yang Dimohonkan Oleh Saksi (Studi Putusan Nomor 11/Praper/2016/Pn. Sby).” Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2022.

Dewanti, Putri Ayu, Rayzsya Kanaya, Karina Faradila, and Habibur Rachman. “Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Analisis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Aparat Penegak Hukum.” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-Issn: 2776-1916) 5, no. 05 (2025): 113–24. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2077.

Firmansyah, Shandy Herlian, and Achmad Miftah Farid. “Politik Hukum Praperadilan Sebagai Lembaga Perlindungan Hak Tersangka Ditinjau Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Mengenai Penetapan Tersangka.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 3, no. 2 (September 30, 2022): 90–103. https://doi.org/10.18196/jphk.v3i2.15195.

Hamaminata, Gani. “Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2, no. 4 (August 3, 2023): 52–64. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i4.2334.

Hambali, Azwad Rachmat. “Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana.” Kalabbirang Law Journal 2, no. 1 (May 28, 2020): 69–77. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang36.

Hidayat, Atang. “Tinjauan Hukum Praperadilan Atas Penetapan Tersangka.” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 22, no. 1 (2023): 7–14. https://doi.org/10.32816/paramarta.v22i1.245.

Kusuma, I Made Wisnu Wijaya, I Made Sepud, and Ni Made Sukaryati Karma. “Upaya Hukum Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 2 (September 26, 2020): 73–77. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2438.73-77.

Malaka, Zuman. “Telaah Terhadap Banyaknya Permohonan Praperadilan Yang Gagal.” TARUNALAW : Journal of Law and Syariah 2, no. 01 (January 31, 2024): 119–25. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i01.185.

Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M. Yasir Said. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (January 17, 2021): 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.

Panjaitan, Ananda Chrisna D. “Optimalisasi Peran Pihak Ketiga Yang Berkepentingan Dalam Praperadilan Melalui Penegakan Hukum Menuju Pembaharuan Hukum Acara Pidana.” Ex Aequo Et Bono Journal Of Law 1, no. 2 (January 31, 2024). https://doi.org/10.61511/eaebjol.v1i2.2024.294.

Pengadilan Negeri Pangkalpinang. “Daftar Perkara Pidana Praperadilan.” Sistem Informasi Penelusuran Perkara, 2025. https://sipp.pn-pangkalpinang.go.id/list_perkara/type/VXhnamtPdFVZSXRVYXJKV1dNa1VwajMwQmQvei9xUTgzVWR6amRNWVBmU0RSc0FCTThhWS9Ib2M5b2FvYVNTMU5MSHYzbTdqZXdPQnVVN2hJOWk3OFE9PQ==.

Sebayang, Sahri. “Praperadilan Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak-Hak Tersangka Dalam Pemeriksaan Di Tingkat Penyidikan (Studi Pengadilan Negeri Medan).” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 19, no. 2 (March 13, 2020): 329–83. https://doi.org/10.30743/jhk.v19i2.2445.

Sofian, Ahmad, and Batara Mulia Hasibuan. “Pengaturan Dan Praktek Praperadilan Tindak Pidana Pajak Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 3 (2021): 701–18. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2587.

Tarigan, Hendrik. “Rekonstruksi Regulasi Pra Peradilan Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.