Rekonseptualisasi hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP baru

Main Article Content

Muhammad Erian Asyura
Junaidi Abdillah
Arifin Faqih Gunawan

Abstract

Permasalahan mengenai hukuman mati telah menjadi topik perdebatan yang terus berkembang dalam sistem pemidanaan Indonesia. KUHP Lama menempatkan hukuman mati sebagai pidana pokok yang final, tanpa mempertimbangkan aspek rehabilitatif. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terjadi perubahan paradigma yang signifikan, yakni ditempatkannya hukuman mati sebagai pidana alternatif yang bersyarat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Perubahan konsep hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP Baru, serta membandingkannya dengan ketentuan dalam KUHP Lama guna melihat implikasi terhadap sistem peradilan pidana nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder, yang dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru mengatur hukuman mati sebagai pidana alternatif yang dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 100. Dalam masa percobaan ini, terpidana dapat mengajukan grasi atau menunjukkan perubahan perilaku sebagai syarat konversi pidana menjadi penjara seumur hidup. Rekonseptualisasi ini menggeser filosofi pemidanaan dari retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan humanis, dengan tetap mempertahankan fungsi pencegahan dan perlindungan hukum terhadap kejahatan berat.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Rekonseptualisasi hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP baru. (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(3). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i3.1664

References

Alfaris, Abdul Aziz, Wevy Efticha Sary, and Asep Suherman. “Analisis Penologi Dalam Pemidanaan Narapidana Perspektif Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik 7, no. 2 (2025).

Calvin, Calvin, and Noor Azizah. “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati Dalam KUHP Nasional.” Mutawasith: Jurnal Hukum Islam 7, no. 1 (2024): 17–39.

Dewi, Ni Komang Ratih Kumala. “Keberadaan Pidana Mati Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6, no. 1 (February 15, 2020): 104. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23444.

Efritadewi, Ayu, Heni Widiyani, Andi Najemi, and Gabriella Evita Sihombing. “Restorative Justice Sebagai Penanggulangan Juvenile Delinquency Di Kelurahan Kampung Bugis.” Jurnal Interpretasi Hukum 5, no. 1 (2024): 934–41.

Fadhila, Kharisma Wulan. “Reformasi Hukum Pidana Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Uu Kuhp 2023.” Action Research Literate 8, no. 3 (2024): 649–57.

Fadlan, Ilham. “Kontroversi Sanksi Mati Dalam Hukum Pidana Indonesia: Dialektika Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.” HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, Dan Sosial 2, no. 1) (2025): 110–23.

Hariansah, Syafri, and Atma Suganda. “Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam Antara Nelayan Dan Penambang Di Bangka Belitung.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 12, no. 1 (2023): 152–64.

Hayatuddin, Khalisah, Suharyono Suharyono, Sobandi Sobandi, and Muhamad Sadi Is. “Legal Implications of The Constitutional Court Decision on The Application of Restorative Justice Concept in Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 11, no. 2 (July 31, 2022): 281. https://doi.org/10.25216/jhp.11.2.2022.281-312.

Holqi, Fikri Gali Fernando, and Irfany Thoriqul Widianto. “Philosophical Analysis of Positivism Article 6 (1) ICCPR in The Construction of Armed Criminal Group Human Rights.” Andalas Law Journal 9, no. 1 (2024): 1–16.

Kindangen, Henry Yoseph, H.S Tisnanta, and Djoko Priyono. “Implementing the Death Penalty Crime: Dilemma between the Nationality Principle and Human Rights.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 16, no. 3 (October 4, 2022): 189–204. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v16no3.2669.

Mardiansyah, Yogi, Harmaini Harmaini, and Ruwaiza Sasmita. “Lahirnya Mediasi Penal Dilihat Dari KUHP Lama Dan KUHP Baru.” Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 2, no. 1 (January 31, 2024): 23–38. https://doi.org/10.70308/adagium.v2i1.25.

Muntafa, Parhan, and Ade Mahmud. “Penerapan Hukum Pidana Mati Bersyarat Dalam KUHP Baru Di Hubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum.” Jurnal Preferensi Hukum 4, no. 2 (2023): 130–36.

Putri, Dita Melati. “Hukuman Pidana Mati Dalam KUHP Baru Dan Perspektif Abolisionalis Serta Retensionis.” Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 2, no. 4 (August 20, 2024): 01–13. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1451.

Rosidi, Ahamad, Mukti Zainuddin, and Ismi Arifiana. “Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research).” Journal Law and Government 2, no. 1 (2024): 46–58.

Safarina, Hafija, and Astri Wulansari. “Kebijakan Pidana Mati: Pro Dan Kontra Dalam Penegakan Hukum Indonesia.” Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 3 (2025): 578–85. https://doi.org/10.63822/0wzt1161.

Suryo, Mikael Sony R, and Imam Munajat Nuhartonosuro. “Konsep Pemidanaan Dalam Hukum Lingkungan Di Indonesia Dan Peranan TNI Dalam Penegakannya.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 8, no. 4 (April 9, 2025): 4298–4307. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i4.7657.

Sy, Devi Anggreni, Ardi Muthahir, Fitriyani Fitriyani, and Ahmad Fuadi. “Faktor Penyebab Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pembunuhan Berencana.” Jurnal Hadratul Madaniyah 10, no. 1 (July 11, 2023): 30–39. https://doi.org/10.33084/jhm.v10i1.5402.

Wibawa, Sholeh Nur, Andrie Irawan, and Fifi Fatmawati. “Pentingnya Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia.” IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 1 (May 1, 2024): 31–42. https://doi.org/10.61476/2txkkm29.

Yanto, Rachmat Tri Yuli, and Anisah Dhia Anjarsari. “Pengaruh E-Service Quality Terhadap Kepuasan Pelanggan E-Commerce (Studi Kasus Pengguna Toko Online Shopee).” Pro Mark 11, no. 1 (2021): 13.