Pengalihan aset bumn ke PT. Danantara: Analisis yuridis terhadap kepatuhan konstitusional dan keadilan fiskal

Main Article Content

Reggy Widodo
Irmanjaya Thaher

Abstract

Pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada PT Danantara, anak perusahaan dari Lembaga Pengelola Investasi Indonesia (LPI), menimbulkan permasalahan hukum yang signifikan, khususnya terkait dengan penguasaan negara atas kekayaan publik dan prinsip keadilan fiskal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas dan konstitusionalitas proses pengalihan aset BUMN dalam perspektif hukum tata negara, serta mengevaluasi implikasi perpajakannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan strategi narrative review, yang memanfaatkan teknik analisis deduktif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur ilmiah bereputasi, dan dokumen kebijakan resmi pemerintah. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun pengalihan aset dapat dilakukan secara administratif melalui perikatan sah, substansi kebijakannya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip supremasi konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 33 UUD 1945. Dari sisi perpajakan, skema inbreng atau penyertaan modal ke entitas non-APBN seperti Danantara berpotensi menciptakan celah penghindaran pajak dan ketimpangan fiskal yang bertentangan dengan asas keadilan pajak. Artikel ini memberikan kontribusi akademik dalam memperkuat argumentasi konstitusional dan fiskal terhadap kebijakan pengelolaan aset negara, serta merekomendasikan agar perancang kebijakan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam merumuskan skema pengalihan kekayaan publik.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Pengalihan aset bumn ke PT. Danantara: Analisis yuridis terhadap kepatuhan konstitusional dan keadilan fiskal. (2025). Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(4). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i4.1675

References

Adriani, P. J. A. (2013). Pengantar ilmu hukum pajak. Rajawali Pers.

Andarini, P. (2010). Dampak dimensi keadilan pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak [Tesis]. Universitas Diponegoro.

Azmi, A., & Perumal, K. (2008). Persepsi keadilan pajak terhadap perilaku kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Malaysia. Universiti Malaya.

Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka hukum bisnis. Alumni.

Darussalam. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep, teori, dan implementasi. DDTC.

Djojoningrat, S. I. (2013). Pengantar ilmu hukum pajak. Rajawali Pers.

Farida, M. F. I. (2011). Ilmu perundang-undangan: Dasar-dasar dan pembentukannya. Kanisius.

Gerbing, D. W. (1988). An empirical study of the dimensions of tax fairness. Journal of Accounting Research, 26(1), 1–20. https://doi.org/10.2307/2490854

Harsono, B. (2005). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi, dan pelaksanaannya. Djambatan.

Indrati, M. F. (2011). Ilmu perundang-undangan: Dasar-dasar dan pembentukannya. Kanisius.

Mardiasmo. (2016). Perpajakan: Edisi revisi. Andi.

Mustaqiem. (2017). Perpajakan dalam konteks teori dan hukum pajak di Indonesia. UII Press.

Pris, K. (2010). Persepsi keadilan pajak terhadap perilaku kepatuhan wajib pajak badan di Indonesia [Tesis]. Universitas Indonesia.

Sari, D. (2013). Hukum pajak: Teori dan praktik. Salemba Empat.

Soemitro, R. (2011). Dasar-dasar hukum pajak dan pajak penghasilan. Eresco.

Soemahamidjaja, S. (2013). Hukum pajak. Rajawali Pers.

Soeroso, R. (2008). Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika.

Subekti. (2009). Hukum perjanjian. Intermasa.

Suandy, E. (2011). Perencanaan pajak. Salemba Empat.

Thaher, I. (2022). Strategi Menghadapi Belt And Road Initiative China (Optimalisasi Regulasi Kerja Sama Indonesia-China), Widana, Bandung

Thaher, I. (2024). Menata negara Indonesia dalam bingkai perspektif Konstitusi UUD 1945, Widana, Bandung

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.